Cilegon, – Satuan Tugas (Satgas) Nahdlatul Ulama (NU) Badar Jallali (BJ)Kota Cilegon merazia sejumlah tempat hiburan di Kota Cilegon, (1/11/13). Dan membubarkan pengunjung di semua Tempat Hiburan Malam di Kota Cilegon. Satgas NU memaksa tempat hiburan itu untuk mengakhiri operasional mereka.
Pihak satpol pp mengatakan ” kita hanya monitoring, dan ini adalah operasi rutin setiap minggu dilakukan,” ujar petugas Satpol PP.
Dari pantauan BidikBanten.Com dilapangan, Pengerbekan yang dilakukan pimpinan Satpol pp yang didampingi Satgas NU dan jajaran Polres Cilegon, di mulai sejak pukul 22:00.Wib yang dimulai dari Regent, LM, kawasan hiburan Parahyangan yang ada di Pondok Cilegon Indah(PCI) dan diseluruh jantung Kota Cilegon, ditambah satu pasukan Satgas NU untuk operasi di kawasan Merak.
Pada saat memasuki Hotel Regent, masih terlihat beberapa pengunjung yang masih duduk-duduk santai berpasangan, dan meminum-minuman beralkohol. Pihak Satpol PP dan Satgas NU langsung saja melakukan pengusiran agar pengunjung keluar dari tempat tersebut, pengunjung panik dan terburu-buru meninggalkan tempat tersebut.
Saat di lantai 2 Parahyangan PCI, “Keluar, keluar.” Mendengar hal tersebut, ratusan pengunjung yang masih ada di dalam tempat hiburan tersebut sontak ketakutan dan berlarian keluar meninggalkan tempat tersebut.
Dari keterangan Dullatif selaku ketua Satgas NU BJ Kota Cilegon mengatakan bahwa, “berdasarkan fakta-fakta yang ada, bukti otentik yang ada, bukti fisik juga ada dan ternyata sudah memenuhi syarat untuk dilakukanya penutupan sesuai versi kita, makanya sekarang kita tinggal ketegasan pak walikota, bagi kita penegakan hukum adalah komitmen kami dan merupakan suatu harga mati bagi kami, kita akan terus berjuang selama penegakan hukum masih ada dikota Cilegon, ” jelas Dullatif.
Ditambahkan “Kita juga menemukan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrimnya sedang tidur-tiduran atau berbuat mesum, di kawasan Bonakarta tempat hiburan Melacafe, dan kami juga menemukan minuman-minuman keras di setiap tempat hiburan” tambah Dullatif.
Usai melakukan operasi tempat hiburan malam Satgas NU BJ mengatakan bahwa, “Aksi seperti ini tidak hanya sekali ini saja, kita akan lakukan terus menerus dan meminta kepada setiap Tempat Hiburan Malam untuk mentaati Peraturan Hukum di Kota Cilegon dan menutup operasionalnya sesuai yang sudah di atur didalam Peraturan tersebut, yaitu tidak boleh lewat pukul 12 malam ,” terangnya Dullatif.
Bukan itu saja, katanya aksi ini juga untuk mengantisipasi, adanya perbuatan-perbuatan kemaksiatan, seperti dugaan adanya transaksi narkoba, adanya prostitusi terselubung dan masih banyak perbuatan maksiat lainnya yang bisa dilakukan di tempat gelap tersebut.
Samsul anggota Satgas NU BJ mengatakan bahwa. “Satgas NU akan terus melakukan pemantauan terhadap Tempat Hiburan Malam, secara rutin dua kali setiap minggu, apabila nantinya tempat tersebut masih saja melanggar Peraturan, kita akan datang lagi,” ucap Samsul.
(Ervan Yuhenda/BBO)