Hasil penyidikan terhadap Mulyono, kernet mobil boks dalam kecelakaan mobil Lamborghini milik pengacara Hotman Paris Hutapea di Tol Wiyoto Wiyono berbeda dengan saksi lain.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan, penyidikan yang dilakukan pada Selasa (7/10) sore menunjukkan jika kernet tidak mengetahui adanya roda atau ban yang pecah dalam kejadian itu.
“Dia (Mulyono) tidak mengetahui adanya ban yang pecah, sebab saat itu yang dia ingat hanya menyalip mobil di depannya kemudian oleng dan menabrak pembatas jalan,” jelas Rikwanto di Jakarta, Rabu (8/10).
Kernet bersangkutan langsung pingsan dan tidak mengetahui kecelakaan selanjutnya yang melibatkan Lamborghini milik Hotman Paris Hutapea. “Tahu-tahu, Mulyono mengaku berada di rumah sakit dalam perawatan, dan baru kemarin sore bisa kita periksa dan lakukan penyidikan,” katanya.
Rikwanto mengatakan, dalam pemeriksaan sebelumnya Polda Metro Jaya memeriksa sebanyak 6 saksi, di antaranya warga sekitar lokasi kejadian dan petugas jalan raya (PJR) tol, dan menyebutkan adanya ban pecah.
Dalam pemeriksaan itu, pihaknya juga melibatkan semua unsur, seperti tim ahli, Labfor dan bagian laka lantas Polres Jakarta Utara. Meski demikian, Polda Metro Jaya telah menyimpulkan kecelakaan mobil Lamborghini di KM 1.700 Tol Wiyoto Wiyono arah Bandara Internasional Soekarno-Hatta adalah murni kecelakaan tunggal.
Dalam kecelakaan itu, seorang sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman meninggal di lokasi kejadian karena terlempar dan membentur badan jalan.
(KP)