Cilegon,- Kembali beroperasinya Warung Remang-Remang (Warem), yang disegel oleh Tim Penataan Dan Penertiban Kota Cilegon yang diketuai Dinas Tata Kota Cilegon. Disebabkan dicabutnya segel tersebut oleh pihak Dinas Tata Kota Cilegon.(06/12/13).
Aziz Setia Ade selaku kepala Dinas Tata Kota Cilegon mengatakan, dicabutnya segel tersebut karena sudah diluar kewenagan DTK, sesuai hasil rapat audiensi dengan Tim Penataan dan Penertiban Kota Cilegon, dengan seluruh Dinas-Dinas terkait,” kami telah rapat audiensi dengan seluruh dinas-dinas terkait, dan sekarang Tim Penataan dan Penertiban di ketuai oleh Asda I Kota Cilegon,” kata Aziz.
Ditambahkan bahwa Segel terhadap 7 warem tersebut dicabut hari Rabu (4/12/13). “ segelnya kami cabut pada hari rabu,” kata Aziz kepada ketua Satgas Nu.
Dari pantauan BidikBanten.Com, Warem tersebut kembali melakukan buka.
Dullatif selaku Ketua Satgas NU BJ mengatakan bahwa hal tersebut hanya akan membuat Warem semakin bertambah banyak dan tempat hiburan malam semakin permanen,” itu hanya akan membuat warem bertambah banyak saja,” kata Dullatif.
Sehu selaku Sesepuh Majlis Ta’lim Badar Jalali mengatakan, bahwa masyarakat Cilegon sangat kecewa terhadap Dinas di pemerintahan Kota Cilegon,” masyarakat akan sangat kecewa sekali, dan ini menunjukan ketidakberdayaanya pemerintah dengan dinas-dinas terkait terlebih DTK dalam penerapan kewenanganya,” kata Sehu.
(Ervan Yuhenda/BBO)