Dinas Tata Kota Cilegon Tak Menerapkan Kewenangan Sesuai Dengan Kedinasannya

1087

DSC_0389Cilegon,- Terkait pencabutan segel 7 Warem yang dilakukan Dinas Tata Kota Cilegon hari Rabu (04/12/13). Disebabkan oleh kesalahan DTK dalam penerapan kewenanganya.

Pihak Dinas Tata Kota mencabut segel yang dipasang oleh DTK sendiri tersebut dikarenakan kesalahan administrasi. Dimana seharusnya yang mempunyai wewenang dalam melakukan pensegelan adalah Dinas Pariwisata sedangkan Dinas Tata Kota berwenang untuk menggusur atau membongkar. Tetapi Dinas Tata Kota mengeluarkan surat penyegelan kepada 7 warem tersebut.

Pihak DTK telah melakukan rapat audiensi dengan seluruh Dinas terkait dan disepakati Tim Penataan dan Penertiban Kota Cilegon diketuai oleh Asda I mengantikan DTK.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BidikBanten.Com, akibat kesalahan administrasi ini warga Kota Cilegon sangat kecewa.

Dullatif selaku Ketua Satgas NU BJ mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan Tim yang dibentuk berdasarkan SK No.640.05/Kep.458-DTK/2012, tanggal 03 Desember 2012, “terkait adanya kesalahan prosedur atau mal administrasi yang dilakukan Tim Koordinasi Penataan dan Penertiban Kota Cilegon terhadap 7 Warem yang disegel pada tanggal 27 November 2013, kami menyatakan sangat kecewa terhadap Tim yang dibentuk oleh Walikota Cilegon berdasarkan SK tersebut,”kata Dullatif.

Sehu selaku Sesepuh Majlis Ta’lim Badar Jalali mengatakan bahwa,” Tim yang dibentuk berdasarkan SK itu, ternyata miskin pakar hukum yang mumpuni.Akibatnya kami sebagai masyarakat Kota Cilegon, merasa dirugikan. Namun sebagai masyarakat yang ingin adanya penegaan hukum di Kota Cilegon, kami tidak akan pernah surut dan akan terus berjuang,” kata Sehu.

(Ervan Yuhenda/BBO)