Rano Menjabat Gubernur Banten

4690

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan bahwa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur Banten Jumat (9/5).

“SK pemberhentian Bu Atut sudah ditandatangani Presiden, SK Presiden Nomor 28/P/2014,” ujar Gamawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dilansir jpnn.

Gamawan meneruskan bahwa dengan demikian, posisi Atut kini langsung dijabat oleh Wakil Gubernur Banten Rano Karno. Demikian juga dengan kewenangan yang dimiliki Atut sebelumnya, kini berpindah tangan ke Rano.

Dia menjelaskan bahwa Rano sudah tidak punya hambatan lagi untuk menjalankan tugas-tugas serta kewenangan selayaknya gubernur. Termasuk juga kewenangan untuk mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis di wilayahnya. “Ya, Rano akan menjalankan tugas-tugas sebagai gubernur secara penuh,” tegas Gamawan.

Meski begitu, terkait kebijakan melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan bagi pegawai di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov), Gamawan masih meminta Rano untuk berkoordinasi dengan dirinya. “Itu kan soal konsultasi. Kalau mau, konsultasi dengan Kemendagri. Tapi secara sepenuhnya juga bisa ditandatangani Rano. Tapi, seharusnya memang konsultasi,” ucap dia.

Sebelumnya, Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Hubungan Antarlembaga Reydonizar Moenek mengatakan bahwa Rano belum ditetapkan sebagai gubernur definitif hingga keputusan pengadilan terhadap kasus Atut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). “Belum jadi gubernur definitif, artinya masih wakil gubernur yang menjalankan tugas gubernur. Baru bisa jadi gubernur definitif, jika putusan (kasus Atut) inkrah, artinya sudah melalui banding, kasasi, dan pengajuan kembali (PK),” terang Reydonizar yang akrab disapa Donny tersebut.

Gamawan telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut kepada presiden pada Selasa (6/5). Usulan tersebut disampaikan Gamawan setelah perkara Atut terkait dugaan suap sengketa Pilkada  Lebak mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.