Mendagri Segera Proses Pemberhentian Atut

8692

Ratu Atut Chosiyah dalam waktu dekat bakal menanggalkan jabatan sebagai gubernur Banten. Kementerian Dalam Negeri hari ini mengirim surat usulan pemberhentian Atut ke presiden untuk kemudian diteken sebagai Kepres. Langkah ini diambil Kemendagri setelah Atut menjalani sidang perdananya, kemarin (6/5).

Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim stafnya untuk mengambil nomor register di pengadilan Tipikor kemarin. Dia juga bilang bahwa Mendagri Gamawan Fauzi juga telah menandatangani surat usulan penonaktifan Atut.

“Kemendagri segera mengirimkan surat tersebut ke Presiden agar Kepresnya terbit,” kata Djohermansyah kepada wartawan di Kemendagri.

Staf ahli Mendagri Bidang Hukum, Politik, dan Hubungan Antarlembaga Reydonnyzar Moeloek mengatakan upaya itu sudah sesuai Undang-Undang (UU) 32/2004 tentang Pemda serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2005 tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Nah dengan bukti register perkara itulah Mendagri dapat melakukan mengusulkan kepada Bapak Presiden untuk yang bersangkutan diberhentikan sementara,” terang Donny, sapaan Reydonnyzar saat dijumpai di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin.

Donny mengungkapkan bahwa selain menetapkan pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur Banten, isi Kepres tersebut nanti juga akan memuat penetapkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno untuk melaksanakan tugas gubernur Banten.

“Tapi belum jadi gubernur definitif karena masih bersifat sementara. Dengan kata lain Rano masih sebagai wakil gubernur, ” ungkap Donny.

Mengenai tugas dan kewenangan Rano nanti, Donny menerangkan bahwa presiden di dalam Kepresnya nanti akan memberikan kewenangan secara terbatas kepadanya. Dengan kata lain, Rano belum diperkenankan untuk membuat kebijakan strategis di wilayahnya, termasuk melakukan mutasi, rotasi, dan promosi jabatan daerah tanpa persetujuan dari Mendagri.

“Intinya sebagai tugas pelaksana gubernur ya setidak-tidaknya mendekati gubernur. Tetapi belum gubernur definitif, kayak Plt lah,” kata Donny berusaha menerangkan.

Lalu kapan Rano akan benar-benar naik ke posisi gubernur menggantikan Atut? Pria yang dikenal dengan kumis tebalnya tersebut menerangkan bahwa Rano baru akan menjadi gubernur definitif setelah Atut ditetapkan pengadilan sebagai terpidana.

“Gubernur definitif nanti kalau sudah berkekuatan hukum tetap, seperti sudah melalui proses banding, kasasi, Peninjauan Kembali (PK), baru kemudian dia diberhentikan dengan tetap,” imbuhnya.

Usulan pemberhentian itu dilakukan setelah Atut kemarin resmi menjadi terdakwa. Dia menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan keterangan dakwaan. Dia duduk sebagai terdakwa untuk kasus suap sengketa Pilkada Kabupaten Lebak.

Atut didakwa memberikan uang suap sebesar Rp 1 miliar pada Ketua MK Akil Mochtar. “Terdakwa dan Tubagus Chaery Wardhana memberikan uang Rp 1 miliar melalui Susi Tur Andayani,” ujar Jaksa Edy Hartoyo di Pengadilan Tipikor.

Pemberian itu dimaksudkan agar Akil selaku hakim MK mengabulkan permohonan perkara yang diajukan Amir Hamzah dan Kasmin. Pasangan tersebut didukung oleh Atut dan adiknya Tubagus alias Wawan. Putusan MK akhirnya memang mengabulkan gugatan Amir.

MK juga membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati. KPU juga diminta melakukan pemungutan suara ulang.

Atas dakwaan itu, Atut dijerat Pasal 6 Ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pasal-pasal itu mengancam Atut dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Atut bisa jadi memang menghabiskan masa tuanya di dalam tahanan karena sengketa Pilkada Lebak bukan satu-satunya kasus yang menjeratnya. Dia masih terancam kasus suap sengketa Pilgub Banten, yang diikutinya bersama Rano Karno.

Perempuan kelahiran 16 Mei 1962 itu juga sedang disangka melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di provinsi yang dipimpinnya. Dua perkara itu masih belum naik ke persidangan dan masih dalam pengembangan KPK.

Usai pembacaan dakwaan, Atut dan kuasa hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan). “Saya mengerti isi dakwaan dan tidak akan mengajukan keberatan,” ujar politisi Partai Golkar tersebut.

Setelah menjalani persidangan, insiden kecil sempat terjadi. Mobil tahanan KPK yang membawa Atut dilempari botol air mineral oleh pendemo. Para pendemo yang mengatasnamakan Front Revolusioner Selamatkan Banten juga sempat meneriaki Atut “Maling” (gun/dod)