Jabatan Ketua Kadin Cilegon Diperebutkan

1450

Jelang berakhirnya periodesasi kepengurusan Kadin Kota Cilegon, suhu persaingan dan perebutan jabatan ketua mulai di ributkan, beberapa nama yang digadang-gadang dan berambisi untuk menjadi Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon periode 2014-2019 mulai bermunculan menjelang Musyawarah Kota Kadin Cilegon. Dari sejumlah nama kandidat Ketua Kadin  yang ramai disebut-sebut, di antaranya Ali Mujahidin (ketua Kadin Cilegon saat ini), Muhibudin ((Komisaris Sentosa Group), Hamid (Direktur PT CMP), Arief Rivai Madawi (Ketua DPRD Kota Cilegon). Alawi Mahmud, Dede Rohana Putra dan Sahruji Pengusaha asal Suralaya Merak.

Sementara itu Ali Mujahidin yang akrab di sapa Mumu kepada wartawan seusai rapat pengurus Kadin, akhir pekan kemarin menyatakan masih siap untuk maju dan bertarung kembali memperebutkan posisi Ketua Kadin Cilegon Periode 2014-2019. “Jika saya masin didukung oleh para pengurus dan anggota, ya saya siap  maju, ujarnya.

Dalam acara silaturahmi asosiasi pengusaha se-Kota Cilegon di Hotel Bintang Laguna  Rabu (12/2). Para pengusaha menginginkan dalam pemilihan ketua Kadin nanti dilaksanakan secara netral dan membuang jauh kepentingan pribadi. Pemilihan ketua kadin harus bisa mengakomodir kepentingan semua pengusaha yang tergabung pada asosiasi di kota baja tersebut. “Sebab, banyaknya kandidat yang maju tersebut membuktikan bahwa kadin saat ini banyak diminati para pengusaha lokal,” kata Didi, seorang pengusaha lokal.

Seorang aktivis Cilegon, Isbatulloh Alibasya, memberikan Somasi terhadap Ali Mujahidin sebagai Ketua Kadin Kota Cilegon dan Panitia, dalam releasenya yang di sampaikan lewat Sosial Media Facebook, Isbatullah menyampaikan ada kesengajaan release yang di sampaikan oleh ketua OC (organizing committee) terkait persyaratan menjadi Kandidat ketua Kadin Cilegon seperti Uang pendaftaran 100 juta, Minimal dukungan 100 Anggota dan dua tahun berturut- turut menjadi anggota Kadin Cilegon. Isbatullah menganggap bahwa rencana itu hanya akal- akalan Alimujahidin sebagai Incumbent dan hal itu bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1987 tentang AD/ART Kadin dan  dapat mengebiri demokrasi.

Semetara itu, Ketua Pelaksana Musyawarah Kota (Muskota) Kadin Kota Cilegon Nawawi Sahim mengatakan, meski belum menentukan waktu pelaksanaan muskota, namun pihaknya menjamin tidak akan melenceng dari peraturan yang telah ditentukan. Dimana, muskota dilaksanakan dua bulan sebelum atau dua bulan sesudah berakhirnya masa jabatan pengurus kadin sebelumnya. “Habis masa jabatan pengurus Kadin yang sekarang pada 22 Februari 2014. Jadi mukota itu paling lambat setelah pemilu legislatif nanti. Terkait hal ini kami akan konsultasikan dulu ke Kadin Banten dan Kadin Pusat,” kata Nawawi, seraya menambahkan bahwa mengenai persyaratan menjadi ketua kadin, pihaknya tidak akan membuat persyaratan yang rumit. Berdasarkan syarat normatif, calon ketua Kadin harus sudah menjadi anggota selama dua tahun terakhir yang dibuktikan dengan kartu anggota dan Peserta juga harus didukung sedikitnya dukungan dari 100 pengusaha sebagai syarat mutlak.

Terkait  wacana uang pendaftaran sebesar Rp100 juta itu, Ketua Pelaksana Muskot Kadin Cilegon, Nawawi Sahim, mengatakan karena panitia belajar dari muskot sebelumnya. Kala itu, kata dia, panitia kelimpungan karena harus dibebani dengan biaya hotel yang membengkak. “Hutang acara muskot lima tahun lalu kalau tidak salah mencapai Rp1 miliar ke pihak hotel. Kita tidak ingin masalah ini terulang, belum lagi soal biaya keamanan. Memangnya robot yang ngamanin, robot juga butuh batu batre,” ujarnya.

(Zaki/BBO)

Comments are closed.