Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa terhadap Asda (Asisten Daerah) II Provinsi Banten, M Husni Hasan di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/02/2014). Husni diperiksa terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Provinsi Banten dengan tersangka Ratu Atut. Selama hampir 11 jam Husni diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) tahun 2011-2013 di provinsi yang dipimpin Ratu Atut itu.
Namun, Husni yang ditanya wartawan tentang pemeriksaan di KPK hanya memberi jawaban singkat. “Dimintai keterangan terkait dengan kasus Ibu Ratu Atut Chosiyah. Semua sudah saya sampaikan ke penyidik,” kata Husni di KPK, Jakarta, Jumat (21/2).
Husni keluar dari KPK sekitar pukul 20.40 WIB. Ia enggan berkomentar lebih jauh ketika disinggung soal pengadaan alkes itu. “Tadi sudah saya sampaikan (ke penyidik, red),” kelitnya.
Meski demikian ia mengakui mendapat banyak pertanyaan dari penyidik. “Ada tiga puluhan pertanyaan saya jawab semua,” tandasnya.
Setelah itu, Husni langsung pergi meninggalkan KPK dengan menggunakan mobil Honda CRV warna hitam dengan plat nomor A 1222 DH.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan perkara alkes Pemerintah Provinsi Banten. Ia dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah itu, KPK menjerat Atut dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU pemberantan Tindak Pidana Korupsi. Penerapan pasal 12 huruf e kepada Atut berkaitan dengan tugas dan fungsinya sebagai Gubernur Banten.
Pasal 12 huruf e berbunyi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri. Sedangkan sisanya merupakan pasal suap dan gratifikasi.