Cilegon, – Banyaknya pelanggaran menjelang pilkada, Ketua Panwaslu Kota Cilegon Achmad Achrom mengaku, bahwa pihaknya tak memiliki kewenangan untuk melakukan eksekusi terhadap alat peraga kampanye partai dan para caleg yang melanggar. Hal tersebut dikarenakan adanya aturan baru yang membatasi kewenangan Panwaslu.
“Jika dilihat masih banyak alat peraga kampanye di Kota Cilegon yang melanggar aturan,” tuturnya, Senin (23/12/2013).
Dia menjelaskan, bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2013 sebagai revisi dari Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2013, mengatur pemasangan alat peraga kampanye sekaligus mempreteli kewenangan Panwaslu untuk menindak pelanggaranya.
“Di dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2013 Panwaslu punya wewenang untuk langsung mengeksekusi, sejak 22 Agustus lalu, ketika PKPU Nomor 15 Tahun 2013 diberlakukan, Panwaslu tak lagi sebagai eksekutor,” jelasnya.
Ditambahkan, prosedur penindakan atas alat peraga yang melanggar sangat rumit. Sebab jika ada alat peraga kampanye yang melanggar, Panwaslu mendata, kemudian merekomendasikan ke KPU.
Setelah itu KPU mengirim surat kepada parpol peserta pemilu atau pihak yang melanggar aturan agar mencopot sendiri alat peraga kampanye.
Dijelaskan, jika ada pihak yang dikirimi surat tidak melaksanakan, Panwaslu akan mengirim surat rekomendasi yang kedua, tetapi kali ini kepada Pemkot untuk melakukan penindakan. Kemudian penindakan pelanggaran alat peraga kampanye dilakukan oleh Tim Penertiban yang dibentuk Pemkot. Hingga kini tim ini masih belum terbentuk resmi. Nantinya tim ini akan menjadikan Satpol-PP sebagai pelaksana penertiban di lapangan.
“Hal ini, berbeda dengan yang dulu, ketika Panwaslu memiliki kewenangan eksekusi. Setiap ada pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye, maka Panwaslu akan mengirim Surat Peringatan kepada pelanggar. Pelanggar diberi batas waktu untuk mencopot atribut miliknya. Apabila tidak, Panwaslu akan mencopoti. Koordinasi lapangan dengan Satpol PP,” jelas Achrom
(Ervan Yuhenda/Bidik Banten Online)