Ironis, 7 Warem Memiliki Ijin Hiburan Dari Oknum Kelurahan, Langkahi Kewenangan Walikota

930

56Tempat-Hiburan-Malam-ilustrasi

Cilegon, – Terkait dengan dibukanya kembali Warung remang-remang di Kota Cilegon, setelah dicabutnya Segel yang dikeluarkan oleh Dinas Tata Kota yang tergabung dalam Tim Penataan dan Penertiban pada 4 Desember 2013. Ternyata terdapat penyebab dapat munculnya Warem yang memiliki ijin bahkan sertifikat untuk usaha hiburan.

Seperti diketahui bahwa sesuai Perda Kota Cilegon bahwa tempat-tempat hiburan malam telah melanggar Perda tersebut yaitu, peraturan daerah (Perda), Kota Cilegon No.5 tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahagunaan narkotika dan zat adiktif lainya. Kemudian Perda Kota Cilegon No 2 tahun 2003 tentang perizinan penyelengaraan hiburan serta Surat Keputusan Walikota Cilegon No.300/Kep.216-pol.pp/2003 tentang penghentian penyelengaraan hiburan di Kota Cilegon.” Maka sesuai perda tersebut, tempat hiburan di Kota Cilegon harus segera ditutup karena telah melanggar Perda yang berlaku, dan tempat hiburan malam tidak pernah ada ijinnya di Kota Santri ini apalagi Warem,” kata Dullatif ketua Satgas NU BJ.

Disnyalir terdapat oknum di Kelurahan yang terdapat Warem tersebut, sehingga ada sertifikat serta  ijin hiburannya. Yang menjadi penyebab munculnya Warem yang bersertifikat di Kota Cilegon.

Dari informasi yang berhasil dihimpun BidikBanten.Com. Di Kota Cilegon tidak ada seorang pun yang berhak mengeluarkan ijin tempat untuk usaha hiburanm kecuali Walikota Cilegon. Jika pada sisi Pengusaha-pengusaha Warem berdasar pada ijin RT/RW Atau Kelurahan maka hal tersebut sangat tidak relavan dengan Birokrasi di Kota Cilegon. Karena yang berhak mengeluarkan ijin tempat usaha hiburan adalah Walikota, “ ini sangat sembrono, kecuali usaha lain yang dialih fungsikan oleh pengusaha tersbut menjadi tempat hiburan, dan oleh sebab itu jika oknum-oknum tersebut ingin menuju jalan yang sesuai koridornya pihak-pihak yang ikut dalam pembuatan ijin tersebut harus segera mencabut ijin yang dibuatnya itu dan segera melapor kepada pemerintah dan dinas terkait, biar dibongkar dengan dalih dilakukanya alih fungsi,” kata Sehu selaku Sesepuh Majlis Talim Bj.

Ditambahkan bahwa pihak Satgas NU BJ sangat kwatir terkait Warem yang bersertifikat,” ini sangat ironis sekali dimana pihak setingkat Kelurahan dan sebagainya dapat melangkahi kebijakan yang merupakan kewenanggan Walikota yaitu ijin usaha hiburan itu hanya Walikota yang berhak. Dan kami akan sangat mendukung dan dengan senang hati bersama-sama pemerintah dalam menguatkan kekuatan hukum di Kota Santri ini, yaitu menutup tempat hiburan malam beserta warem-warem,” Satgas NU BJ dalam statmennya.

Ditempat berbeda PT KAI, akan mengeluarkan surat kepada Dinas Tata Kota Cilegon untuk membongkar 7 Warem tersebut. Dikarenakan Warem tersebut berada di tanah PT.KAI, dan DTK memiliki kewenagan untuk mengeluarkan surat pembongkaran kepada Satpol-PP selaku eksekutor di lapangan. Tetapi pihak PT.KAI akan mengeluarkan surat tersebut dengan dukungan warga sekitar, “PT.KAI telah mengijinkan di bongkar Warem tersebut dengan dukungan Satgas NU BJ dan Warga Sekitar Kelurahan dalam bentuk surat kepada DTK, karena Warem tersebut berada di tanah milik PT.KAI, dan DTK yang punya kewenanggan dalam hal untuk membongkar, kami Satgas NU BJ siap mendukung, tetapi dukungan warga ditunggu-tunggu oleh PT.KAI yang harus menandatangai surat kepada DTK, itu belum-belum saja, nah disitulah disnyalir oknum yang sama yang memberikan ijin hiburan tersebut masih aktif dan menutup akses warga dengan PT.KAI, sehingga PT KAI tidak dapat mengajukan surat tersebut dikarenakan apakah mau seluruh bangunan termasuk rumah-rumah warga dibongkar, itu kan juga milik PT.KAI, jadi ini sebenarnya oknum tersebut sangat sembrono dan tidak punya malu,” kata Dulatif.

(Ervan Yuhenda/BBO)