Rapat Audiens Hanya Dalih Untuk Menutupi Kesalahan Dinas Tata Kota Cilegon

969

Birokrasi-check-up

Cilegon,- Terkait kesalahan administrasi yang dilakukan Tim Penataan dan Penertiban Kota Cilegon, dan Rapat Audiens yang dilakukan tim tersebut ternyata hanya dalih untuk menutupi kesalahan Dinas Tata Kota Cilegon.

Berdasarkan informasi yang dihimpun BidikBanten.Com. Setelah rapat koordinasi dengan Asda I , DTK dan seluruh Dinas terkait dalam Tim Penataan dan Penertiban Kota Cilegon, surat penyegelan tersebut dicabut.

Hal ini dikarenakan ada laporan dari pihak-pihak pengusaha hiburan yang tergabung dalam tim dibidang usaha hiburan, bahwasanya surat penyegelan itu tidak sesuai dengan pokok dan fungsi kerja Dinas Tata Kota, karena yang berhak untuk mengeluarkan Surat penyegelan tersebut adalah Dinas Pariwisata yang selaku pemberi perijinan dan juga Asda I selaku yang mengenai tentang hukum perijinan tata kota dan usaha.

Direncanakan dalam waktu dekat ini akan ada audiensi dengan Asda I, karena sekarang untuk Tim diketuai oleh Asda I, sambil menunggu SK Walikota yang baru, hal ini disampaikan Kepala Dinas Tata Kota Aziz Setia Ade kepada Satgas NU.

Sehingga permintaan waktu sambil menunggu SK baru terkait dengan permasalahan administrasi itu Dinas Pariwisata dan Asda I pada hari Rabu (04/12/13), memerintahakan Satpol-PP selaku eksekutor untuk melakukan pencabutan segel terhadap 7 warem yang disegel pada 27 November 2013.

(Ervan Yuhenda/BBO)