Kasatpol PP Cilegon Tidak Mengimplementasikan UU No.14 Dan No.25 Tentang Pelayanan Publik

891

DSC_0197

Cilegon, – Ratusan Satuan Tugas Nahdlatul Ulama Badar Jalali (Satgas NU BJ),  mengepung Kantor Noviyogi Hermawan selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol-PP), semalam,(23/11/13).

Hal ini dikarenakan perlakuan kurang baik yang dilakuakn Satpol-PP kepada Satgas NU BJ.

Pihak Satgas NU BJ mengatakan bahwa dari awal terbentuknya Satgas NU BJ pihaknya akan selalu menjaga keamanan, tetapi pihak nya ingin ketegasan Aparatur terkait dalam menerapkan Peraturan Hukum yang ada di Kota Cilegon.

“Kami ingin melihat ketegasan aparat terkait dalam menerapkan hukum Pancasila di Kota Cilegon, dan itu adalah suatu harga mati bagi warga NU Cilegon,”kata Dullatif ketua Satgas NU BJ.

Sehu selaku Sesepuh Majlis Ta’lim Badar Jalali, mengatakan bahwa Kasatpol-PP tidak mengimplementasikan UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, dan UU No.25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik” menyimak dari pembicaraan Kasatpol-PP dengan Satgas NU BJ semalam, dia tidak transparansi masih ada yang ditutupi dan tidak jujur,” Kata Sehu.

Samsul selaku Satgas NU Badar Jalali mengatakan bahwa pihaknya yakin Walikota Cilegon tidak menghendaki perilaku Kasatpol-PP terhadap Satgas NU BJ,” Saya yakin pak Walikota Cilegon tidak menghendaki hal yang demikian itu terjadi karena konsekuensinya , pencitraan beliau secara otomatis jatuh wibawanya, karena 80 % warga Cilegon adalah NU dan satu-satunya cara yang harus dilakukan walikota Cilegon agar nampak tegas adalah dengan mencopot Noviyogi dari Kasatpol-PP, semoga Allah tidak memberikan pada Novi adzabudunya walakhirah, bahkan kami mendoakan selamat dunia akhirat,”kata Samsul

(Ervan Yuhenda/BBO)