Delapan Pelaku Kejahatan Jalanan Ditangkap Polres Serang dalam Sepekan

33

Polres Serang berhasil mengamankan delapan pelaku tindak kejahatan, termasuk pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) dalam operasi yang berlangsung selama sepekan. Penindakan ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku menjelang bulan Ramadan.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, mengungkapkan bahwa dari delapan tersangka yang diamankan, tiga di antaranya harus menerima tindakan tegas. Ia menegaskan bahwa kepolisian tidak akan ragu dalam menindak para pelaku kejahatan.

“Saya akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan,” ujar Condro kepada wartawan pada Kamis (27/2/2025).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa para pelaku merupakan komplotan lintas provinsi yang memiliki spesialisasi dalam pencurian kendaraan pikap yang kemudian dijual ke wilayah Sukabumi.

“Mereka adalah pelaku curas dan curat antarprovinsi,” tambahnya.

Kasatreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady Setyabudi, menuturkan bahwa komplotan spesialis pencurian kendaraan roda empat di wilayah Jawa Barat dan Banten terdiri atas SU (43), DR (22), AK (26), AJ (46), dan YS (40). Sementara itu, tersangka curat di Kecamatan Petir diidentifikasi sebagai US (20), sedangkan dua pelaku curas di Kecamatan Carenang berinisial MU (33) dan SY (33).

SU, yang merupakan otak di balik pencurian mobil pikap, diketahui telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk Serang, Bogor, dan Sukabumi. Ia ditangkap di Kecamatan Jayanti setelah terbukti menjual mobil hasil curian ke Sukabumi. Polisi juga berhasil menangkap beberapa penadah dalam kasus ini.

“Pelaku ini sudah beraksi di lima lokasi berbeda,” ungkapnya.

SU juga diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa. Mobil pikap hasil curian dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta.

“Modus yang digunakan adalah dengan menggunakan obeng dan alat bantu listrik untuk membobol kendaraan sebelum dijual di Sukabumi,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku curat di Kecamatan Petir, US (20), mencuri uang sebesar Rp13 juta dari dalam mobil korban dengan cara membobol pintunya menggunakan obeng.

Untuk kasus curas di Kecamatan Carenang, dua pelaku berinisial MU dan SY diketahui menyasar tukang ojek yang bekerja pada malam hari. Mereka berpura-pura menjadi penumpang sebelum kemudian mengancam korban dengan golok.

“Modus mereka adalah berpura-pura menggunakan jasa ojek, lalu menyerang korban dengan golok yang disembunyikan. Salah satu korban bahkan mengalami 20 jahitan akibat serangan tersebut. Para pelaku ini juga merupakan residivis,” terang Andi.

Dari hasil pemeriksaan, seluruh tersangka mengaku melakukan aksi kriminal karena alasan ekonomi. Mereka dijerat dengan Pasal 355, 353, dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 9 tahun, 7 tahun, dan 4 tahun penjara.

“Operasi ini kami lakukan selama tujuh hari menjelang Ramadan untuk memastikan keamanan masyarakat,” pungkasnya. (*/red)