Kades Kohod Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah

35

Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Kehadirannya kali ini dalam kapasitas sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) terkait pagar laut di wilayah Tangerang.

Pada Senin (24/2/2025), Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 13.09 WIB. Ia datang didampingi tim kuasa hukumnya, tanpa memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya di lokasi.

Saat memasuki gedung pemeriksaan, Arsin terlihat mengenakan jaket dan topi berwarna hitam, dengan masker yang menutupi sebagian besar wajahnya. Meskipun beberapa wartawan mencoba mengajukan pertanyaan, termasuk mengenai statusnya sebagai tersangka, ia tetap diam dan terus berjalan tanpa memberikan pernyataan.

Sementara itu, kuasa hukumnya, Yunihar, menegaskan bahwa kedatangan Arsin merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku. Ia juga enggan mengungkapkan barang bukti apa saja yang dibawa dalam pemeriksaan tersebut.

“Hari ini kami hadir sebagai wujud sikap kooperatif. Kami mengikuti aturan serta mekanisme yang berlaku dalam proses hukum ini,” ujar Yunihar kepada awak media.

Selain Arsin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga tersangka lainnya dalam kasus ini, yaitu Ujang Karta yang menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta dua penerima kuasa, SP dan CE. Namun, hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah ketiganya memenuhi panggilan penyidik atau tidak.

Sebagai informasi, Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen tanah di wilayah pagar laut Tangerang. Para tersangka diduga terlibat dalam pemalsuan surat permohonan hak atas tanah, yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

Lebih lanjut, mereka juga disinyalir mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Hingga kini, penyidik masih mendalami jumlah keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut. (*/red)