ASN di Serang Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan

66

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Serang, berinisial Rma, menghadapi tuntutan tiga tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus menjanjikan seseorang bisa menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Selasa (25/2/2025), JPU menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

“Terdakwa dengan sengaja menggunakan identitas atau kedudukan palsu serta rangkaian kebohongan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Dengan tindakan itu, ia berhasil meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang,” ujar JPU dalam pembacaan tuntutannya.

JPU menuntut hukuman tiga tahun penjara bagi Rusma, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan dalam hukuman tersebut. “Terdakwa tetap ditahan,” tegasnya.

Pihak Terdakwa Akan Ajukan Pembelaan

Merespons tuntutan itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan.

“Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaannya,” ujar penasihat hukum.

“Kami akan menyampaikan pembelaan dalam sidang selanjutnya,” jawabnya.

Kasus Bermula dari Janji Palsu Perekrutan PNS

Kasus ini bermula pada tahun 2016, ketika Rusma mengklaim bisa membantu korban menjadi PNS dengan syarat menyerahkan sejumlah uang. Untuk meyakinkan korbannya, ia mengaku memiliki hubungan dengan pihak yang berwenang dalam proses rekrutmen.

Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang hingga ratusan juta rupiah, yang disebut akan diberikan kepada pihak terkait di pusat. Namun, setelah pembayaran dilakukan, korban tidak kunjung terdaftar dalam seleksi CPNS.

Tiga orang korban yang merasa ditipu akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Banten. Setelah proses penyelidikan, Rusma akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya berlanjut hingga ke pengadilan. (*/red-04)