Mobil Grandong BBM Ilegal Muat Solar Bersubsidi di SPBU Cikande, Jadi Sorotan

67

Bidikbanten.com | SERANG – Praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi anda mulai marak kembali di Provinsi Banten, meski tengah mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran.

Nampaknya program Asta Cita yang diusung Prabowo-Gibran untuk mewujudkan visi, yaitu Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045.

Bukan menjadi hambatan bagi mereka untuk terus melakukan aksi ilegalnya yang sangat merugikan negara.

Usai ditimbun, BBM bersubsidi kemudian dijual dengan harga industri (nonsubsidi) bahkan untuk bahan bakar kapal.

Wajar jika praktik bisnis BBM ilegal ini sangat diminati oleh para pengusaha, keuntungan dari menjual solar bersubsidi dengan harga yang sangat tinggi sangat menggiurkan.

Dari hasil investigasi yang dihimpun, terdapat kendaraan truk box atau yang biasa disebut mobil grandong/heli tengah mengisi solar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Cikande Kabupaten Serang.

Diarea SPBU 34-42102 Cikande terlihat dua kendaraan minibus berwarna putih tengah parkir di sekitar SPBU dan rupanya dijaga ketat oleh puluhan orang berkulit hitam, perawakan badannya sangat tegap dan berisi seperti abdi negara.

“Itu mobil truk grandong saya lihat setiap hari beli solar di SPBU Cikande dan Junti, mereka biasanya masuk SPBU di jam tengah malam sekira pukul 02:00 WIB dini hari,” ungkap narasumber kepada wartawan, Senin (10/2/25).

“Pemilik kendaraan itu yang saya ketahui dari wilayah Kota Serang dengan Taman Kopasus,” imbuhnya.

Kendati demikian, kegiatan yang dilakukan para mafia BBM ini aman-aman saja terkesan tak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum, mereka dengan terang-benerang melakukan pencurian BBM solar bersubsidi.

Meskipun diduga sudah diketahui oleh petugas atau pengawas SPBU, namun hingga saat ini para mafia BBM ini masih bebas bergentayangan. Ada apa?

Perlu diketahui, bagi orang yang sengaja melakukan penyalahgunaan BBM ini bisa sanski berupa pidana, aturan itu tertuang dalam Pasal 55 Undang-undang republik indonesia No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan gas bumi.

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar

Tetapi sanski itu tidak membuat para praktik mafia BBM bersubsidi ini jera, pasalnya bisnis solar bersubsidi ini dalam satu kali transaksi penjualan solar ke industri bisa meraup untung puluhan juta.

Untuk itu diminta Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut dan usut tuntas Sampai ke pihak SPBU.