Iklan Rokok Masih Terpampang Di Jalan Protokol Kota Cilegon

1436
wwc azis Reklame Rokok 001
Aziz Setia Ade Kepala Dinas Tata Kota

Cilegon, – Iklan Rokok masih terpampang di jalanan protokol Kota Cilegon,(12/11/13). Dari pantauan BidikBanten.Com, terlihat di beberapa titik sudut Kota Cilegon, terdapat iklan, berupa reklame, baliho, spanduk dan banyak lagi yang menampilkan produk rokok.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan. Dikarenankan zat berbahaya yang terdapat di dalam rokok tersebut, diharapkan iklan rokok tidak menampilkan hal-hal yang membuat rokok menjadi tidak berbahaya.

Pelarangan dalam Peraturan Pemerintah tersebut dimaksudkan untuk mempersempit jangkauan dan menghindari penjualan Produk Tembakau kepada anak dibawah umur.

Untitledrokok
Sudut-Sudut Kota Cilegon

Aziz Setia Ade selaku Kepala Dinas Tata Kota (DTK) Cilegon, saat ditanyakan mengenai hal ini mengatakan, “mengenai PP tersebut sedang dalam tahap, sosialisasi atau himbauan, karena baru satu tahun,” kata Aziz.

Ditambahkan Aziz, bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada penyelengara hingga akhir Desember 2013, dan akan diberikan himbauan juga sosialisasi terlebih dahulu.

“Kami selaku pemberi ijin akan memberikan sosialisasi kepada penyelenggara, mengenai PP ini dan diberikan kesempatan hingga akhir Desember 2013,”kata Aziz.

(Ervan Yuhenda/BBO)