Alawi Mahmud Tegaskan Perusak Baliho Bukan Anggota Relawan Timnya

257

Cilegon – Alawi Mahmud, calon wakil wali kota Cilegon nomor urut 2, memberikan klarifikasi terkait isu perusakan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melibatkan namanya. Dalam pernyataannya, Alawi menegaskan, “Perusak baliho bukan anggota relawan tim saya dan saya tidak mengenal individu tersebut.”

Klarifikasi ini muncul setelah Tim Sukses Robinsar-Fajar berhasil mengamankan seorang pria yang diduga merusak APK pasangan Robinsar-Fajar di Jalan Lingkar Selatan (JLS) KM 7.7, Kelurahan Taman Baru, Cilegon, pada Kamis (17/10/2024) dini hari. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 02.30 WIB, ketika petugas keamanan Madison Avenue melihat seseorang merusak baliho pasangan calon tersebut.

Fatoni, Koordinator Wilayah Taman Baru Tim Pemenangan Robinsar-Fajar, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap saat mencopot baliho dan berusaha membuangnya. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Tim Advokasi Robinsar-Fajar dan melanjutkan laporan ke Bawaslu Kota Cilegon.

Pelaku, bernama Dede, mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hamdan, yang diduga terkait dengan Alawi Mahmud. Dede menyatakan bahwa ia telah merusak 10 baliho sebelumnya dan menerima imbalan untuk setiap aksinya.

Alawi menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam kampanye. “Kami ingin memastikan bahwa pemilihan ini berjalan dengan adil dan transparan. Tindakan perusakan hanya merugikan semua pihak,” ungkapnya. Ia berharap kejadian ini tidak mengganggu suasana pemilihan yang sehat di Kota Cilegon dan berkomitmen untuk menjalankan kampanye yang bersih serta fokus pada visi dan misi yang diusung. (*/red)