Proses Sertifikat Tanah Yanto Gumulya Terkendala Surat Keterangan di Kelurahan Tamansari

596
Yanto, pemilik Sertifikat yang hilang.

CILEGON, – Yanto Gumulya (72 Tahun) pemilik sebidang tanah dengan luas 740 m2 dengan nomor SHM 82 yang berlokasi di area pasar Merak Kelurahan Tamansari Kecamatan Pulomerak sejak beberapa minggu ini sedang melakukan proses penerbitan sertifikat baru setelah sertifikat asli dinyatakan hilang tepat nya pada tahun 2019.

Selaku pemilik, Yanto memiliki Foto Copy sertifikat tanah dan tanah tersebut masih tercatat di BPN Cilegon atas nama nya, termasuk saat ini telah menerima Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon dan Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK) dari Polres Cilegon pada 8 Oktober lalu, termasuk telah melakukan patok di area tanah milik nya beberapa bulan kali.

“Selain 2 surat itu yang telah saya terima, 2 bulan lalu pun saya sudah lakukan patok tanah karena ini penting untuk membuat tanda batas sebelum mengurus sertifikat tanah baru, dan sejauh ini belum ada yang kompalin, baik itu warga maupun Pemkot Cilegon, dan untuk diketahui bahwa diatas tanah itu ternyata sudah berdiri beberapa kios pedagang, dan dari Informasi yang saya dapat bahwa para pedagang ini izin menempati lahan ke sejumlah pihak, bukan UPTD pasar ya” Terang nya kepada awak media, rabu (16/10/2024)

Serifikat Milik Yanto

Namun, pada tahapan selanjut nya yakni permohonan pembuatan Surat Keterangan Riwayat Tanah, Surat Keterangan Tidak Sengketa dan Surat Pengantar Kehilangan dari pihak Kelurahan Tamansari, Yanto yang kini menjadi warga Sumbawa Provinsi Jambi itu menemui kendala, pasal nya pihak Kelurahan belum bersedia membuatkan 3 surat yang merupakan dokumen persyaratan untuk penerbitan Sertifikat tanah baru.

Yanto yang didampingi pula oleh sejumlah pihak yang diberikan Kuasa oleh nya, menjelaskan bahwa pihak Lurah yakni Beni Gatam masih menunggu kepastian dari 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Cilegon) yakni Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Cilegon, apakah tanah tersebut memang benar milik nya atau merupakan aset Pemerintah Kota Cilegon.

“Dari Informasi yang kami terima padahal pihak Disperindag, BPKPAD, Camat dan Lurah telah melakukan rapat pada 20 September lalu untuk membahas masalah ini, namun sampai sekarang belum juga ada kepastian, makan nya Pak Lurah Beni belum bersedia membuatkan surat keterangan yang saya mohon” Ucap nya pada awak media, Rabu (16/10/2024)

Yanto pria paruh baya yang memang beberapa tahun lalu pernah tinggal di Wilayah Kecamatan Pulomerak itu merasa para unsur pembantu Walikota Cilegon tersebut belum bisa melakukan pelayanan yang baik, karena untuk memberikan kepastian sampai membutuhkan waktu satu minggu lebih.

“Untuk melakukan proses ini saya pun didampingi oleh sejumlah orang yang saya kuasakan, belum lagi saat ini saya tinggal disalah satu hotel sudah berminggu-minggu, habis waktu, materi, tenaga dan pikiran, namun belum juga ada kepastian, ini ada apa dengan mereka, kok lambat sekali, saya pribadi siap bertanggungjawab jika ada yang menggugat dan bersedia mengangkat sumpah bila diperlukan ” Ujar ya.

Data Laporan surat kehilangan dari Kepolisian.

Selain Lurah, Yanto pun menyatakan bahwa ia dan Tim Kuasa telah mendatangi pihak lain seperti Camat Pulomerak dan BPN Cilegon untuk melakukan Konsultasi, bukan hanya itu, pihak nya pun pernah mengajak Lurah mendatangi kantor BPN Cilegon untuk bersama melakukan Konsultasi, namun Lurah beralasan sedang memiliki agenda kerja.

“Lurah pernah kami ajak Konsultasi bareng datang ke BPN Cilegon dengan harapan bisa ada Solusi, namun saat itu Lurah mengatakan ada agenda kerja lain, namun yang saya heran esok nya, informasi dari kabid Aset bahwa Lurah dan Camat sedang ada di BPN, dan yang saya sayangkan kenapa tidak mengajak kami, mengundang kami untuk duduk bersama, nah ini kan menjadi tanda tanya lagi bagi saya dan Tim Kuasa, dan malah pada hari itu juga kami disarankan pihak BPN untuk melakukan pendaftaran pengukuran ulang tanah, ini tanda tanya lagi bagi kami, sebenar nya permasalahan nya itu ada dimana ? “ Ujar Yanto dengan nada kesal.

Dihari yang sama bertepatan dengan agenda Lurah dan Camat berada di BPN Cilegon, , penerima kuasa Yanto yakni Supriadi tengah mendatangi BPKAD untuk bertemu langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Aset Nur fauziah. Diceritakan nya juga bahwa memang benar sertifikat tanah no 82 bukan aset dari Pemkot Cilegon.

‘Sudah jelas kok,kabid Aset sendiri yang mengatakan ke saya bahwa Sertifikat tanah nomor SHM 82 itu bukan milik Pemkot Cilegon, dia pun menunjukan penlok tanah yang sudah kami patok dan membenarkan tanah itu bukan aset Pemkot, lantas apa lagi yang harus dipermasalahkan dan Lurah seharus nya tegas dan bersedia membuatkan 3 surat permohonan kami, tidak usah menunggu kepastian Bidang aset maupun Disperindag” ungkap nya

Selain itu, dari keterangan yang didapat dari kabid Aset maupun Kabid Pasar pada Disperindag Cilegon, kedua OPD tersebut sepertinya saling melempar tanggung Jalan.

“Kabid Aset Bu Nur bilang bahwa tanggungjawab atas tanah di pasar Merak itu adalah Disperindag selaku pengelola Aset, sedangkan Kabid Pasar sudah menyerahkan sepenuh nya kepada BPKAD, nah ini mana yang benar, dan sejauh ini belum ada informasi lagi yang kita dapat dari kedua OPD tersebut” Ujarnya

Selain Bidang Aset pada BPKPAD dan Bidang Pasar Disperindag, Supriadi pun menyampaikan bahwa pihak nya mendapat kesulitan ketika menghubungi Kepala Disperindag Andriyanti baik itu melalui pesan Whats aap mau pun telpon

“Ditelpon berkali – kali tidak di angkat, di Wa pun tidak membalas, susah amat ya berkomunikasi dengan Kepala Disperindag ini, kalau Pak Dana Kepala BPKPAD kan kabar nya lagi Cuti karena dalam kondisi sakit, makan nya saya tidak menyampaikan persoalan ini ke beliau” terang nyala.

Untuk itu jika permasalahan ini berlarut – larut, Yanto dan Tim Kuasa akan menggandeng Pengacara dan akan mempersoalkan dengan melapor ke Inspektorat maupun Aparat Penegak Hukum (APH)

“Ya kita akan memperkuat Tim, walaupun kita sudah memiliki Pengacara, akan kita tambah Pengacara lagi untuk menyelesaikan persoalan ini, dengan melakukan langkah melaporkan ke Inspektorat maupun APH, inti nya kami akan terus memproses penerbitan sertifikat ini, yang menjadi hak milik dari pak Yanto ini ” Tutupnya. (*/red)