Keputusan Perubahan Kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon Dinilai Tidak Sah

222

Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Kota Cilegon menuai polemik terkait perubahan susunan kepanitiaan. Perubahan tersebut dianggap tidak sah karena tidak mengikuti mekanisme yang berlaku dalam organisasi.

Fahmi Siroj, anggota Komite Tetap Pengurus Kadin Kota Cilegon yang menangani Pengembangan Informasi dan Media, mengungkapkan bahwa proses perubahan kepanitiaan tidak melalui keputusan resmi dari rapat dewan pengurus dan dewan pertimbangan. Oleh karena itu, perubahan ini dinyatakan batal.

“Jika panitia ini tidak sah, maka penyelenggaraan mukota juga otomatis dibatalkan,” tegasnya saat dihubungi, Jumat (4/10/2024).

Fahmi menyatakan bahwa perubahan struktur kepanitiaan adalah hal yang wajar dan sering terjadi untuk menyesuaikan kondisi. Namun, ia menekankan bahwa perubahan ini tidak seharusnya dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh organisasi.

“Perubahan adalah sesuatu yang wajar dalam dinamika organisasi. Namun sangat disayangkan bahwa perubahan ini tidak dilakukan melalui satu mekanisme yang jelas dan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Lebih jauh, Fahmi menyoroti bahwa diduga ada anggota panitia yang memberikan pernyataan mendukung salah satu calon, dan itu terbukti ada salah satu panitia berbicara dimedia “inews banten” yang terang terangan mendukung salah satu calon, berarti ini kan kopong otaknya. belum lagi yang lainnya, saya yakin mereka bergerak untuk memenangkan salah satu calon dan bahkan ada yang diberikan atau dipinjamkan operasional mobil avanza velos dari seorang calon. Ini menunjukkan bahwa panitia sudah salah kaprah kehilangan netralitas dan integritasnya. “Ketika panitia tidak lagi netral, berarti sudah tidak lagi berintegritas, dan itu akan menjadi kendala dalam proses penyelenggaraan mukota ke depan,” jelasnya.

Sebelum membuat perubahan, seharusnya semua dewan pengurus Kadin Kota Cilegon diundang. Termasuk seharusnya panitia melaporkan pertanggung jawaban kepanitiaan lama dan semua calon kandidat juga diundang untuk menghadiri pertanggung jawaban ketua lama. Fahmi menegaskan bahwa kepengurusan organisasi tersebut masih aktif, dan semua pihak harus diberitahu tentang perubahan kepanitiaan.

Setelah pengurus mendapatkan informasi mengenai perubahan, rapat pleno baru bisa diadakan untuk menetapkan susunan kepanitiaan yang baru. “Proses ini tidak diikuti dengan baik,” kritiknya.

Lebih lanjut, Fahmi mencatat bahwa ketua dewan pertimbangan belum mendapatkan konfirmasi terkait perubahan ini.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa perubahan dalam struktur kepanitiaan Mukota VI Kadin Cilegon tidak sah dan perlu dilakukan pleno. “Perubahan ini tidak sah karena tidak mengikuti mekanisme yang ada,” tuturnya.

Seperti diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon yang seharusnya dilaksanakan pada 18 September 2024 terpaksa ditunda berdasarkan rekomendasi dari Polres Cilegon demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Pilkada. Ini akibat keberpihakan panitia yang tidak netral sehingga gaduh, Beberapa hari setelah penundaan, pengurus internal Kadin Cilegon melaksanakan perombakan pada susunan kepanitiaan.

Ketua Panitia Mukota VI, sebelumnya dijabat oleh Huluful Fahmi, kini diambil alih oleh Isbatullah. Selain itu, Ketua Steering Committee (SC) yang sebelumnya dipegang oleh Haji Mabruri kini digantikan oleh Edi Haryadi, dan Ketua Organizing Committee (OC) yang semula dijabat oleh Iwan Kurniawan juga dialihkan kepada Ismatullah. (*/red)