Kasus Penipuan Pengadaan Laptop Fiktif, Mantan Kabid BPBD Banten Didakwa Kerugian Rp 1,4 Miliar

164

Mantan Kepala Bidang BPBD Pemprov Banten, Ayub Andi Saputra, didakwa dalam kasus penipuan pengadaan laptop fiktif di Pengadilan Negeri Serang. Ia bersama terdakwa lain, Eddy Purnama, dituduh menerbitkan surat perintah kerja (SPK) fiktif untuk pengadaan 125 laptop gaming, yang merugikan korban hingga Rp 1,4 miliar. Mereka didakwa berdasarkan Pasal 378 dan Pasal 372 juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Engelin, kasus ini bermula pada April 2023, saat saksi Rina Apresiana dari PT IT Indonesia bertemu Eddy dan saksi lainnya yang mengaku dari BPBD Banten. Rina diinformasikan tentang pengadaan 125 laptop Asus TUF Gaming dalam tiga tahap pengiriman. Eddy kemudian mengajak Rina bertemu Ayub di BPBD, di mana mereka menandatangani 25 SPK.

Pada Mei 2023, setelah 50 laptop dikirim, Eddy meminta agar pengiriman tidak dilakukan ke kantor BPBD Banten untuk menghindari LSM, melainkan ke rumah di Gedong Kalodran Executive Cluster, Kota Serang. Ketika PT IT menagih pembayaran, kedua terdakwa malah meminta agar 50 laptop untuk tahap kedua dikirim, yang ditolak oleh PT IT karena belum ada pembayaran.

Saksi Rina dan Antonius menanyakan kepada Sekban BPBD Banten tentang pengadaan laptop, dan diketahui bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif. Tindakan Ayub dan Eddy menyebabkan kerugian senilai Rp 1,1 miliar bagi korban, sementara Eddy telah menerima fee Rp 328 juta dari penipuan tersebut, sehingga total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar. (*/red)