Warga Tegal Wangi Laporkan Kasus Perselingkuhan Karyawan Swasta, Polisi Hentikan Kasus Karena tak Cukup Bukti 

77

Ma’munudin, seorang warga dari lingkungan Tegal Wangi, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Grogol, baru-baru ini melayangkan pengaduan resmi kepada PT Lautan Otsuka Chemical (LOC). Dalam surat pengaduannya, Ma’munudin meminta perusahaan untuk mengambil tindakan tegas terhadap salah satu oknum karyawan mereka, berinisial SBH, yang diduga terlibat perselingkuhan dengan istrinya yang berinisial RH.

“Sudah dua minggu yang lalu saya mengirimkan surat pengaduan melalui JNE kepada LOC, lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Saya meminta perusahaan untuk memberikan sanksi atau arahan kepada karyawan tersebut, namun hingga saat ini belum ada tanggapan dari pihak LOC,” ujar Ma’munudin, Senin (26/08/2024).

Sementara itu, meski pengaduan kepada PT LOC belum mendapatkan respons pihak perusahaan, Ma’munudin juga telah melaporkan kasus ini ke Polres Cilegon pada 1 Juni 2024. Laporan tersebut mencakup bukti chatting, pengakuan istri, serta beberapa saksi. Namun, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyidikan kasus ini.

“Kasus ini tidak dapat dilanjutkan karena tidak ada bukti fisik seperti sperma yang bisa diperoleh dari visum. Itu adalah kendala utama kami,” jelas Ma’munudin, yang tampak frustrasi dengan perkembangan tersebut.

Tanggapan dari masyarakat sekitar juga menunjukkan kepedulian terhadap kasus ini. Beberapa warga merasa prihatin dan meminta agar pihak PT LOC dan Polres Cilegon segera mengambil langkah yang lebih konkret. “Kami berharap perusahaan dan polisi tidak menyepelekan kasus ini. Perselingkuhan adalah masalah serius yang harus ditangani dengan bijaksana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun, ada juga pendapat yang menilai bahwa kasus ini harus ditangani dengan hati-hati. “Kita harus memahami bahwa penegakan hukum memerlukan bukti yang kuat. Jika bukti belum memadai, penyidikan harus dihentikan. Tapi kami berharap ada langkah-langkah selanjutnya jika bukti baru muncul,” tambah warga lainnya.

AKP Sigit Dermawan, Kasi Humas Polres Cilegon, mengonfirmasi bahwa penyidikan dihentikan akibat kurangnya bukti dan saksi yang mendukung. “Kami tidak bisa melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan karena bukti dan saksi yang ada masih kurang. Namun, jika ada bukti baru yang muncul, kami siap untuk memproses kembali penyelidikan dan penyidikan kasus ini,” terang AKP Sigit.

Kasus ini masih menunggu perkembangan lebih lanjut baik dari pihak perusahaan maupun kepolisian. Ma’munudin berharap ada solusi yang adil dan cepat untuk menyelesaikan masalah yang telah mengganggu kehidupan keluarganya. Masyarakat Tegal Wangi juga menantikan tindakan nyata dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan. (*/Red)