Dua ASN Pemkab Pandeglang Dikenai Sanksi Moral Atas Pelanggaran Netralitas Pemilu

181

Dua aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Pandeglang, yaitu Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Didi Mulyadi serta Sekretaris Camat Menes Usep Sudarmana, telah dikenai sanksi moralitas atas pelanggaran netralitas dalam konteks pemilihan kepala daerah. Keduanya terbukti mempromosikan salah satu pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Pandeglang, yang merupakan tindakan yang melanggar kode etik dan perilaku ASN terkait netralitas.

Putusan sanksi moral ini dikeluarkan setelah Bawaslu Pandeglang mengusut video yang menampilkan Didi Mulyadi dan Usep Sudarmana memegang poster bakal calon bupati Pandeglang, Raden Dewi Setiani, dan Iing Andri Supriadi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya KASN untuk menegakkan integritas dan netralitas ASN dalam konteks politik, dengan rekomendasi sanksi yang kemudian ditindaklanjuti oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang.

Pentingnya netralitas ASN dalam menjaga keadilan dan integritas proses demokrasi kembali ditegaskan melalui penegakan aturan ini, menunjukkan komitmen untuk mencegah campur tangan birokrasi dalam urusan politik yang dapat mengganggu proses pemilihan yang adil dan transparan.