Tim TABUR Kejagung Tangkap Buronan Kasus Korupsi Pembangunan JLS Cilegon 

138

 

Tim Tangkap Buron atau Tabur Kejaksaan Agung menangkap buron kasus korupsi pembangunan Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cilegon bernama Victory Jerzon Titalemba. Ia adalah terpidana yang divonis secara in absentia di pengadilan Tipikor Serang pada Oktober 2023.

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan terpidana ini ditangkap pada Senin (25/3) pukul 19.30 WIB di kawasan Bekasi. Tidak ada perlawanan saat dia ditangkap.

“Tim Tabur dari Kejaksaan Agung mengamankan DPO dari Kejati Banten yang namanya Victory Jerzon. Dia sudah dijatuhi hukuman kasus korupsi di Kejaksaan Negeri Cilegon,” ujar Didik di Jalan Serang-Pandeglang, Selasa (26/10/2024).

Terpidana disidang di Pengadilan Tipikor melalui in absentia. Berbagai upaya pemanggilan sejak penyidikan hingga ke persidangan telah dilakukan. Bahkan dibuat pengumuman mengenai terpidana ini.

“Saat sidang pun tanpa kehadiran Terdakwa, ini ditangkap dan langsung dieksekusi,” ujarnya.

Catatan detikcom, sidang vonis terhadap Victory dilakukan tepatnya pada Selasa, 31 Oktober 2023. Majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua Dedy Adi Saputra dan anggota masing-masing Heryanti Hasan dan Ibnu Anwarudin sepakat dengan tuntutan penuntut umum dalam perkara ini. Terdakwa Victory bersalah sebagaimana Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

“Mengadili, pemeriksaan atas nama Terdakwa dilakukan tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia. Menyatakan Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan primer,” kata Dedy di Pengadilan Tipikor Serang.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan dengan Rp 250 juta subsider 6 bulan,” lanjutnya.

Terdakwa dikenai hukuman tambahan berupa uang pengganti Rp 959 juta. Jika tidak dibayar setelah inkrah selama satu bulan, harta benda miliknya disita atau jika tidak memiliki harta, maka dipidana selama 3 tahun dan 6 bulan.

“Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan,” kata majelis.

Buronan Kasus Korupsi Pembangunan JLS Cilegon Ditangkap Kejaksaan. (Bahtiar Rifa’i/detikcom)Buron kasus korupsi pembangunan JLS Cilegon ditangkap kejaksaan. (Bahtiar Rifa’i/detikcom)

Selain itu, penuntut umum diperintahkan mengumumkan putusan ini di papan pengumuman pengadilan dan kantor pimpinan daerah.

Terdakwa Victory adalah penyedia jasa konstruksi sekaligus Direktur PT Kebangkitan Armand Kesatria. Ia melaksanakan pekerjaan peningkatan lapis beton STA 6 + 500 sampai 8+750 lajur kiri JLS Cilegon pada 2014 senilai Rp 12,7 miliar dari APBD Cilegon. Terdakwa lain dalam perkara ini adalah Bakhrudin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) yang putusannya sudah inkrah pada 2021.

Pada hasil pembangunan proyek ini ditemukan kurang spesifikasi. Hingga jalan ini runtuh di jalur kiri pada setelah adanya serah terima.

Ditemukan kerugian negara Rp 959 juta pada pembangunan JLS Cilegon. Kerugian dihitung berdasarkan audit di Dinas PUPR Kota Cilegon pada 2014