Kerap Melanggar Jam Operasional yang Sudah Ditentukan, THM di Kota Cilegon Bakal Ditutup 

372

 

Menindaklanjuti laporan masyarakat soal pelanggaran jam operasional yang sudah ditentukan tempat hiburan malam di kota Cilegon, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memanggil sejumlah pengelola kafe, restoran, dan tempat hiburan malam (THM) sekota Cilegon.

“Dari pengawasan anggota kami dan aduan masyarakat ada beberapa THM yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2001, salah satunya terkait jam buka cafe atau tempat hiburan yang melebihi waktu sebagaimana diatur dalam perda tersebut,” kata Sekretaris Satpol PP Kota Cilegon Ahmad Mafruh usai pertemuan dengan pengelola THM di Aula Satpol PP Cilegon, Rabu (1/0/2024).

“Di Perda itu kan sudah jelas aturan jam tayangnya buka itu maksimal sampai jam 00.00 WIB, makanya kita kumpulkan pengelola ini agar menjadi perhatian dan dipatuhi bersama,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mafruh menyampaikan, dalam pertemuan tersebut, selain dilakukan imbauan juga dilakukan membuat pernyataan yang ditandatangani oleh pemilik kafe atau THM.

Dari isi pernyataan itu, tertulis jelas bahwa pengelola THM agar mematuhi ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang perizinan penyelenggaraan hiburan dan menaati Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang pelanggaran kesusilaan, minuman keras, perjudian, penyalahgunaan narkotika, dan zat adiktif lainnya serta pelarangan peredaran minuman keras.

“Jadi apabila pengelola THM itu melanggar yang sudah disepakati maka kami akan melakukan penindakan secara bertahap hingga penyegelan THM, tentunya tetap dilakukan secara humanis,” tegasnya.

Disinggung terkait peredaran miras (minuman keras) pihaknya mengaku masih belum menemukan, hanya ditemukan pelanggaran jam operasional kafe atau THM.

“Mudah-mudahan dengan menjalankan seperti ini, Cilegon jadi kota religius. Jadi intinya kami menegakkan perda dan menjaga generasi anak-anak di Cilegon agar tidak melakukan yang tidak diinginkan,” tukasnya. (*)