Pemkab Pandeglang memastikan bakal menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu soal kades yang ancam akan menghapus bantuan lewat voice note (VN). Pemkab memastikan bakal memberikan sanksi terhadap kades tersebut.
“Pasti akan kita tindak lanjuti rekomendasi bawaslu tersebut,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Bunbun Buntara saat dikonfirmasi, Senin (11/12/2023).
Bunbun mengatakan saat ini DPMPD masih mengkaji soal sanksi yang bakal diberikan kepada Kades yang diketahui bernama Suhandi Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana. Ia mengatakan minggu ini DPMPD bakal menerapkan sanksi.
“Sedang diproses, ingsa Allah minggu ini (sanksi keluar) pasti ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu Pandeglang mengatakan kepala desa yang mengirim voice note (VN) berisi ancaman menghapus bantuan warga berbeda pilihan caleg pada Pemilu 2024 melanggar aturan. Kades tersebut melakukan pelanggaran terkait netralitas.
“Ada pelanggaran kaitan dengan netralitas kepala desa,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Pandeglang, Didin Tahajudin, kepada wartawan, Senin (4/12).
Didin mengatakan Kepala Desa Karangsari, Kecamatan Angsana, yang diketahui bernama Suhandi melanggar Undang-Undang Desa. Didin mengatakan Bawaslu menyimpulkan adanya pelanggaran setelah melakukan pemeriksaan terhadap Suhandi.
Menurut Didin, kades itu mengakui bahwa suara dalam VN itu ialah suaranya. Didin mengatakan Kades itu mengaku tidak diintervensi dari pihak lain terkait VN tersebut.
“Teman-teman (Panwas) Angsana sudah melaksanakan pembahasan pleno, kesimpulan yang bersangkutan kepala desa itu melanggar Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, itu melanggar pasal 29,” ujarnya.