Kejaksaan Negeri Jakarta Barat menetapkan mantan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) Siti Choiriana sebagai tersangka. Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif.
“Benar (ditetapkan tersangka). Barangnya tidak pernah ada tapi uangnya keluar,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting, saat dihubungi detikcom, Sabtu (23/9/2023).
Disebutkan, penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Disebutkan, penetapan tersangka terhadap Siti telah dilakukan sejak 31 Agustus 2023.
Iwa mengatakan Siti Choiriana diduga terlibat dalam pengadaan barang fiktif saat menjabat sebagai Executive Vice President Divisi Enterprise Service (DES) PT Telkom Indonesia pada 2017. Barang yang dimaksud yaitu pengadaan perangat komputer di 3 anak perusahaan PT Telkom Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai EVP Divisi enterprise Service PT Telkom dalam pengadaan perangkat komputer pada PT. PiNS, PT. Teslstra dan PT. Infonedia Tahun 2017,” kata Iwan.
Iwan menyebut kerugian negara akibat kasus ini sebesar Rp 232 miliar. Atas perbuatannya, Siti Choiriana dijerat pasal 2 Undang Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi dan Subsider Pasal 3, dengan ancaman 4 tahun.
“Kerugiannya Rp. 236.171.580.669,” tuturnya.
“Pasal 2 subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” sambungnya.