Kepsek di Pandeglang Titipkan Uang Korupsi Bantuan Siswa Miskin ke Jaksa

254

tersangka-korupsi-bantuan-siswa-miskin-di-pandeglang_169

Tersangka dugaan kasus korupsi bantuan siswa miskin (BSM), Engkos Kosasih, mengambilkan uang hasil korupsinya. Uang itu diberikan langsung oleh pengacara tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang.

Kasintel Kejari Pandeglang Wildan membenarkan tersangka Engkos telah memberikan uang kepada kejaksaan. Ia mengatakan total ada Rp 234 juta uang yang dititipkan ke jaksa.

Wildan menyebut uang tersebut merupakan uang titipan dari tersangka. Sebab, menurutnya, kasus ini sudah masuk pada tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Pandeglang.

“Jadi kita masih anggap ini titipan, karena nanti melihat di fakta persidangan soal uang tersebut,” katanya kepada wartawan di Kejari Pandeglang, Jumat (28/7/2023).

Meski ada pengambilan uang tersebut, Wildan memastikan tidak akan menghentikan proses hukum. Ia mengatakan saat ini jaksa tengah menyusun surat dakwaan kepada tersangka

“(Proses hukum) tetap berjalan, ini pun kita sedang mematangkan dakwaan. Mungkin dalam waktu dekat kita segera limpahkan ke Pengadilan Tipikor Serang,” katanya

Diketahui sebelumnya, tersangka dugaan kasus korupsi bantuan siswa miskin (BSM), Engkos Kosasih, berencana mengembalikan uang hasil korupsinya. Uang tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Banten.

“Engkos di sini akan mengembalikan uang, karena pertanggungjawaban jabatan dia sebagai kepala sekolah,” kata pengacara Engkos, Hadian Surahmat, Selasa (25/7/2023).