Tekor terus, Subsidi LPG Bengkak Sampai Rp 100 Triliun

366

images (7)

Sepanjang 2022 pemerintah menyalurkan LPG tabung 3 kg dengan berat total 7.799 juta kg. Volume ini bertambah sekitar 4,5% dibanding volume penyaluran tahun 2021 yang besarnya 7.462 juta kg.

Sepanjang periode 2013 hingga 2022 atau 10 tahun terakhir, subsidi LPG sudah membengkak sebesar Rp 69,4 triliun atau hampir Rp 70 triliun dari Rp 31 triliun menjadi Rp 100,4 triliun.

Jika melihat trennya, kucuran dana untuk LPG ini cukup fluktuatif. Sempat mengalai penurunan di tahun 2015, 2016, dan 2020.

Sebagaimana kita ketahui, persoalan subsidi LPG ini memang pelik. Pasalnya, banyak analis yang memperkirakan bahwa sejak subsidi LPG ini berlaku yakni tahun 2008, pelaksanaan subsidi ini tidak tepat sasaran.

Maklum, LPG subsidi diterapkan dengan mekanisme terbuka. Sehingga siapapun bisa mengakses dan menikmati.

Sebagai catatan, subsidi LPG 3 Kg merupakan bagian dari program konversi minyak tanah ke LPG yang dinisiasi tahun 2006 dan dilaksanakan 2007. Konversi diharapkan bisa menekan subsidi energi, mengurangi penyalahgunaan subsidi minyak tanah, serta meningkatkan penggunaan energi yang lebih ramah lingkungan.

Sejak program ini dilakukan mulai tahun 2007, harga LPG 3 Kg sebesar Rp 4.250/Kg belum pernah dinaikkan atau disesuaikan padahal harga gas terus membengkak.

Persoalan menjadi rumit karena konsumsi LPG Gas Melon terus membengkak sementara produksi dalam negeri sangat terbatas.

Laporan Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) berjudul Policy Paper (Naskah Kebijakan) Reformasi Kebijakan Subsidi LPG Tepat Sasaran: Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan menyebutkan konsumsi LPG terus meningkat secara drastis rata-rata 34,7% per tahun.

Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam Handbook of Energy & Economic Statistics of Indonesia 2021menyebutkan konsumsi LPG untuk kebutuhan rumah tangga meningkat dari 4,14 juta ton pada 2011 menjadi 7,69 juta ton pada 2020 dan 8,02 juta ton pada 2021.

Sementara itu, Kementerian Keuangan memproyeksikan konsumsi masyarakat untuk LPG gas melon mencapai 7,82 juta sementara hanya 0,58 juta ton yang menggunakan LPG non-subsidi.

Berdasarkan data Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun 2022 subsidi untuk LPG yang dikucurkan mencapai Rp 100,4 triliun. Angka ini meningkat 48% dibandingkan tahun 2021 sekaligus mencatatkan realisasi tertinggi dalam satu dekade.

Pelaksanaan subsidi energi merupakan mandat dari dari Undang-Undang Nomor 30 tahun 2007 tentang Energi.

Di dalam Pasal 7 ayat 2 disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan dana subsidi untuk kelompok tidak mampu. Lantas berapa anggaran subsidi LPG dari tahun ke tahun?

Sebagai konsekuensi dari program konversi minyak tanah (mitan) bersubsidi ke LPG tabung 3 kg bersubsidi, Pemerintah telah mengalokasikan subsidi LPG tabung 3 kg sejak tahun 2008. Dari tahun 2008 hingga tahun 2018, kebutuhan belanja subsidi LPG tabung 3 kg terus meningkat, dan tumbuh rata-rata 31,05% per tahun.

Pada tahun 2018 belanja subsidi LPG tabung 3 kg telah menjadi komponen terbesar dalam subsidi energi, yang mencapai Rp58,14 triliun, atau 37,87% dari total subsidi energi sebesar Rp 153,52 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 14,95 kali lipat dibanding realisasinya pada tahun 2008.Lantas bagaimana dengan tahun 2022.