Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang, Satu Pelaku Residivis

471

images

Bareskrim Polri bersama jajaran kepolisian wilayah Tangerang, Banten, mengamankan dua pelaku pembuatan pil ekstasi di sebuah rumah mewah, di Perumahan Lavon Swan City Cluster Escanta 2 Nomor 5, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kedua pelaku berinisial TH (39) dan N (28). Terungkap tersangka TH merupakan residivis untuk kasus yang sama.

“Pelaku yang berhasil kita amankan itu ada dua orang di wilayah Tangerang. Di mana, satu di antaranya itu merupakan residivis,” kata Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto, Jumat, (2/6).

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Kamis, (1/6) pukul 17.30 WIB itu, polisi mendapati keduanya baru menghuni rumah mewah tersebut sekitar 4 hari.

“Mereka baru tinggal di sini, dan saat kita lakukan penggerebekan, kami dapati keduanya yang mempunyai peran yang berbeda,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka TH bertugas sebagai koki, yakni melakukan pembuatan atau peracikan bahan menjadi pil ekstasi. Sementara N bertugas mencetak bahan adonan menjadi pil ekstasi.

“Mereka ini belum melakukan percetakan, namun dari hasil pemeriksaan, mereka ini diperintah seseorang dan mempunyai peran yang berbeda. Hal ini pun masih kita dalami,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan pabrik ekstasi jaringan internasional itu, polisi mengamankan 9.517 butir ekstasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.

Lalu, bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, berbagai macam peralatan cland laboratorium, dan alat komunikasi.