Ditreskrimsus Polda Lampung menggerebek gudang penimbunan BBM milik oknum Polri di Dusun Srikaton RT 003 RW 001 Desa Merak Batin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lamsel pada Senin (6/3/2023).
Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (7/3/2023).
“Informasi itu kami terima berdasarkan hasil kordinasi dengan Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Donny Arief Pratomo,” ujarnya.
Pandra mengungkapkan penggerebekan lokasi penimbunan dan pengolahan BBM tersebut dilakukan oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung.
Dari hasil penggerebekan, Polda Lampung berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 unit tandon kapasitas 1000 Liter, dimana 2 tandon dalam keadaan kosong dan 7 tandon terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM jenis Pertalite sekitar 7000 Liter.
“Petugas juga mengamankan dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong dan empat buah ember,” jelasnya.
Selain itu, Polda Lampung juga telah memeriksa beberapa saksi diantaranya Ketua RT setempat, Zainal yang menjelaskan bahwa lokasi gudang penimbunan BBM tersebut benar milik oknum anggota Polri, Putra.
“Saksi lain, Dini Frista Harsi turut menerangkan gudang tersebut sudah beroperasi kurang lebih satu tahun dan terakhir kegiatan satu minggu yang lalu, dan mobil yang digunakan yakni mobil truck colt diesel, setiap melakukan bongkar muatan ada 2 sampai 3 orang yang berada di lokasi,” imbuhnya.
Pandra menambahkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang tersebut dikenakan sanksi Pidana Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
“Setiap Orang Yang Meniru atau Memalsukan Bahan Bakar Migas, dipidana dengan pidana Penjara Enam Tahun dan Denda Rp 60 Miliar,” ucapnya.
“Terhadap Oknum Anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, saat ini masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus dan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas,” pungkasnya. (*)