Polisi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplos tabung elpiji di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang.
Lima pelaku diamankan..”Polsek Panongan mengamankan kegiatan ilegal pengoplosan ataupun penyuntikan gas elpiji bersubsidi ke nonsubsidi. Pada saat kegiatan, kami mengamankan 5 orang pelaku di lokasi,” kata Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (6/3/2023).
Praktik ilegal itu dibongkar pada Sabtu (4/3). Sedangkan 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR. Beberapa pelaku lain masih dalam proses pengejaran.
“Serta beberapa orang yang masih dalam pengejaran,” ucap Hotma.
Polisi juga mengamankan 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pikap. Selain itu, diamankan pula 974 tabung gas berbagai ukuran.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan para pelaku melakukan pengoplosan dari tabung gas subsidi ke tabung nonsubsidi. Pelaku akan menjual gas oplosan itu dengan harga nonsubsidi.
“Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi,” ucap Zamrul, Senin (6/3).
Zamrul menyebut masih mengembangkan kasus ini dan mengejar pelaku lainnya. Sedangkan para pelaku yang tertangkap disangkakan Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ujarnya.
(Ris)