Pria inisial AL (41) warga Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, diamankan Polresta Serang Kota karena menipu pengusaha. Pelaku mengaku bisa memenangkan si pengusaha untuk dapat proyek di Kementerian Agama (Kemenag) asal korban mau menyetor uang Rp 100 juta.
Kasus ini bermula dari laporan korban bernama Erik pada Desember 2022. Korban dijanjikan proyek pembangunan asrama haji di Tangerang, Banten, pada 2022 dari Kemenag.
“Korban menyerahkan ke pelaku uang Rp 100 juta,” kata Humas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Somantri, kepada wartawan di Serang, Rabu (22/2/2023).
Nilai proyek asrama haji itu, kata Iwan, berjumlah Rp 33 miliar. Iwan menjelaskan awalnya pelaku bertemu dengan korban di kawasan Kota Serang. Pertemuan tersebut pelaku menawarkan korban proyek sekaligus membawa rekannya yang mengaku dari pokja pengadaan inisial AR.
“Dia membawa salah satu temannya bahwa dia bisa mengkondisikan proyek yang dijanjikan tersangka dengan proyek,” ujarnya.
Pelaku menjanjikan bahwa jika uang Rp 100 juta diserahkan, perusahaan korban yakni PT Ganeko bisa dipastikan menang proyek pembangunan asrama haji di Tangerang. Pelaku juga menjanjikan fee setelahnya, namun ternyata itu semua bohong.
Selama penyidikan perkara, Iwan menyebut tersangka tidak kooperatif. Tersangka mengabaikan panggilan polisi. Hingga akhirnya pada Kamis (16/2) pekan lalu, tersangka diamankan.
“Pelaku ini tidak kooperatif selama penyidikan, selama 2 kali (panggilan) tidak pernah hadir,” ucapnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Serang Kota. AL diancam pasal penipuan dan penggelapan berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
Tersangka AL mengaku menggunakan uang korban untuk kepentingan pribadi dan rekan-rekannya. Ada juga uang yang digunakan untuk dokumen penawaran lelang.
“Ada yang digunakan pribadi, selebihnya teman saya,” imbuhnya.
(bri/fas)