Warga 2 Kampung di Kelurahan Sukmajaya Resah Rumahnya akan Digusur, Kuasa hukum Ajukan Keberatan 

438

Screenshot_2023-02-15-19-54-31-766-edit_com.google.android.youtube

Warga lingkungan Tegal Jaya dan Kampung Lapak Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon menjadi resah lantaran adanya edaran tertulis yang memerintahkan pengosongan yang saat ini dihuni oleh ratusan warga yang sudah menempati lahan tersebut selama belasan tahun.

Agus Rahmat, selaku kuasa hukum warga Lingkungan Tegal Jaya dan Kampung Lapak mengatakan pihaknya sudah menempuh sejumlah langkah dalam upaya mencari solusi atas persoalan yang meresahkan warga tersebut.

“Kami sudah menghadap ketua DPRD kota Cilegon untuk meminta kebijakan atas keluhan warga yang masih ingin menempati lahan itu, jika memang akan dijual kami usahakan untuk membeli dan jika pemilik lahan akan menyewakan lahan tersebut kami pun siap menyewa lahan itu dan kami pun berencana menghadap Walikota Cilegon”ungkap Agus, Selasa (14/2/2023).

Sambung Agus, pihaknya berharap pemilik lahan memberikan kebijakan yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Sebab, kata Agus, warga yang sudah menempati lahan itu menyewa bahkan ada yang mengontrak tahunan dan itu sudah berjalan selama belasan tahun.

“Kami berharap ada solusi yang menentramkan warga yang sedang resah ini karena tempat tinggalnya akan digusur, warga ini kan manusia yang juga harus diperlakukan manusiawi dan kami akan menempuh jalur hukum jika tidak ada solusi dari persoalan ini”jelas Agus.

Justru yang menjadi ambigu dari persoalan ini, lanjut Agus, adanya ketidak pastian atas sikap pengurus lahan yang pernah menawarkan sewa lahan bahkan menjual lahan itu namun belakangan malah akan menggusur tempat tinggal warga.

“Waktu itu pernah ada penawaran sewa, kemudian menjual dan belakangan malah warga disuruh pindah, inikan sudah membuat warga resah, dan dari catatan kami sebagian lahan itu adalah makam kuburan cina jadi tidak bisa semena-mena warga diperlakukan tidak manusiawi karena warga yang menempati lahan itu menyewa bahkan banyak juga yang ngontrak tanah itu. untuk itulah kami akan menempuh sejumlah langkah atas persoalan yang menimpa warga 2 Kampung ini”pungkas Agus.

Diketahui, sekitar 300 an warga menempati lahan yang diketahui milik Hartono Herjanto yang memiliki lahan luas sekitar 11 hektare dan warga yang menempati lahan tersebut sudah belasan tahun dan belakangan beredar surat  dimana Ia meminta agar warga yang menempati segera mengosongkan lahan karena pemilik lahan akan mempergunakan lahan tersebut.