Perkara korupsi terkait mafia tanah di Kantor Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak pada 2018-2021 segera disidangkan. Tim penyidik Kejati Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap kedua ke penuntut umum.
“Tim penyidik sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti Tersangka AM dan Tersangka DER,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan, Serang, Rabu (18/1/2023).
Penyerahan tahap kedua dilakukan di kantor Kejati Banten pada Selasa (17/1). Tersangka Ady Muhtadi adalah eks Kepala BPN Lebak, sedangkan inisial DER adalah honorer sekaligus calo penghubung dengan tersangka lain, yaitu Maria atau Maria Sopiah, dan Tersangka Eko Hendro Priyatno.
“Tahap dua Tersangka AM dan DER ini dalam perkara korupsi penerimaan hadiah atau janji dan gratifikasi pengurusan tanah di BPN Lebak tahun 2018-2021 dan TPPU dengan pidana asal penerimaan hadiah dan gratifikasi di pengurusan tanah,” katanya.
Tahap dua untuk tersangka Eko, katanya, dilakukan di Rutan Kelas II-B Serang. Sementara itu, untuk tersangka Maria Sopiah dilakukan nanti pada Kamis (19/1) karena masalah kesehatan.
“Para tersangka dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari terhitung sejak 17 Januari hingga 5 Februari,” paparnya.
Kasus korupsi suap dan gratifikasi ini terjadi pada pengurusan tanah kawasan Maja, Kabupaten Lebak. Tersangka eks Kepala BPN Ady menerima Rp 15 miliar melalui dua rekening penampung dari tersangka Maria Sopiah dan Eko.
(bri/aik)