PT Pertamina Patra Niaga mengungkapkan bahwa penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi tabung 3 kilo gram (kg) nantinya hanya dilakukan melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, sehingga tak bisa lagi melalui pengecer yang tidak terdaftar di Pertamina.
Pasalnya, ini dilakukan agar penyaluran LPG subsidi 3 kg menjadi lebih tepat sasaran. Melalui penyalur/sub penyalur resmi Pertamina, maka pembeli LPG subsidi ini nantinya akan terverifikasi.
Hal tersebut diungkapkan Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting. Irto menjelaskan bahwa penjualan LPG 3 kg yang nantinya dilakukan melalui penyalur resmi dari Pertamina ini agar pihaknya bisa melakukan verifikasi data pembeli yang memang berhak mendapatkan subsidi.
“Sebagai operator yang ditugaskan menyalurkan LPG Subsidi 3 kg, Pertamina akan patuh terhadap setiap ketentuan penyaluran yang ditetapkan Pemerintah, termasuk untuk jalur distribusi resmi LPG Subsidi 3 kg,” ungkap Irto kepada CNBC Indonesia, Senin (9/1/2023).
“Penyalur/ sub penyalur resmi Pertamina, karena di titik ini perlu dilakukan verifikasi pembeli LPG subsidi,” ucapnya.
Irto menyebutkan saat ini pihaknya terus menambah jumlah sub penyalur. Sepanjang 2022, dia menyebut, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur LPG 3 kg resmi di seluruh Indonesia.
“Saat ini, Pertamina Patra Niaga telah melakukan implementasi penambahan sub penyalur. Sepanjang tahun 2022, setidaknya sudah ada 20 ribu lebih sub penyalur di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Namun untuk saat ini, menurutnya pembelian LPG 3 kg masih bisa dilakukan melalui pengecer.
“Ini (pengecer) masih bisa jualan saat ini. Dan proses verifikasi masih di wilayah uji coba,” tandasnya.
Seperti diketahui, pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk memperbaiki skema penyaluran LPG 3 kg. Ini dilakukan agar konsumsinya bisa tepat sasaran bagi masyarakat miskin yang berhak menerima subsidi.
Pemberian subsidi akan diarahkan menjadi berbasis penerima, berbeda dari selama ini yang berbasis barang. Rencana kebijakan distribusi elpiji 3 kg bersubsidi tersebut tertuang dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.
“Arah kebijakan subsidi energi pada tahun 2023 akan melanjutkan transformasi subsidi elpiji 3 kg menjadi berbasis target penerima melalui integrasi dengan bantuan sosial,” tulis KEM PPKF yang diterbitkan Kemenkeu Desember 2022 lalu.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2021 ada 82% rumah tangga di Indonesia yang menggunakan LPG sebagai bahan bakar utama untuk memasak. Persentase itu mencakup rumah tangga yang menggunakan LPG tabung 3 kg, 5,5 kg, dan 12 kg. (Red/*)