PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) mengumumkan mulai 2 Januari 2023 akan ada pelarangan terkait kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL).
Per Senin kendaraan kategori Over Dimension Over Load (ODOL) dengan berat lebih dari 50 ton tidak diperkenankan memasuki area Pelabuhan Merak dan Bakauheni.
Pelarangan itu sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 103 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan.
ASDP memang sudah menyatakan akan menolak memberikan layanan penyeberangan terhadap kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau terindikasi Over Dimension dan Over Loading (ODOL).
Direktur Utama ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi menyampaikan, pihaknya akan memperketat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan atau membawa muatan berlebih di pelabuhan penyeberangan.
“Kendaraan dengan muatan berlebih apalagi sampai terindikasi ODOL sangat membahayakan keselamatan pelayaran,” ucap Ira, Senin (2/1/2023).
ASDP bersama petugas Otoritas Pelabuhan dan aparat terkait di lapangan memastikan tidak akan melayani kendaraan ODOL menyeberang. Terlebih, kondisi cuaca di sejumlah lintas penyeberangan sedang cukup ekstrem dan dapat berdampak pada pergerakan kapal saat proses sandar ataupun berlayar.
Ira juga mengimbau kepada para pengusaha/pemilik barang dapat bekerjasama mematuhi aturan agar tidak membawa muatan yang tidak sesuai ketentuan. Sehingga dapat membahayakan keselamatan banyak pihak.
Ira menambahkan, manajemen ASDP akan meningkatkan kerjasama bersama aparat dan stakeholder terkait dalam pengetatan kendaraan bermuatan lebih agar tidak dapat masuk ke kapal.
ASDP meminta seluruh pengguna jasa kapal ferry khususnya lintasan tersibuk, Merak – Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk agar tetap berhati-hati saat melakukan penyeberangan.
Serta, mewaspadai cuaca buruk dan pastikan kondisi stamina dan kendaraan agar tetap sehat dan prima.
Terkait hal tersebut Sekjen Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia(Aptrindo), Kyatmadja Lookman mengatakan kebijakan larangan truk ODOL tersebut bakal menyebabkan beban biaya yang tinggi akibat beratnya muatan akan berkurang.
Selain itu tidak ada juga pertambahan kenaikan keuntungan yang didapat baik dari perusahaan penyedia jasa truk maupun pengemudi. Selama ini kata Lookman keuntungan ada di kisaran 6 hingga 8 persen saja.
“Tujuh persen saja sudah untung-untungan," ujar Lookman.