Mantan Sekdis Dindik Banten Dituntut 7 Tahun Penjara Kasus Lahan SMKN 7 Tangsel

392

2442740306

Eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Ardius Prihantono, dituntut 7 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). Jaksa meyakini Ardius menerima sejumlah uang dalam pengadaan tanah yang merugikan keuangan negara Rp 10,5 miliar.

Jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, Rikhi Benindo, mengatakan Ardius Prihantono bersama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah melakukan korupsi sebagaimana Pasal 2 UU Tipikor.

“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan,” kata Rikhi dalam tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022) seperti dikutip detik.com.

Tuntutan atas Ardius lebih berat dari tuntutan atas terdakwa Agus Kartono dari pihak swasta. JPU menuntut Agus dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 1 tahun. Sedangkan terdakwa ketiga, yaitu Farid Nurdiansyah, dituntut penjara selama 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan.

JPU juga memberikan tuntutan pidana tambahan kepada Ardius, yaitu uang pengganti sebesar Rp 414 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda Ardius akan disita; dan, bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 tahun.

Uang pengganti lebih besar dituntut ke terdakwa kedua Agus Kartono sebesar Rp 6,2 miliar. Bila tidak dibayar, harta benda disita; dan, bila tidak mencukupi, dipidana 5 tahun.

Sementara itu, uang pengganti ke terdakwa Farid sebesar Rp 1,6 miliar. Bila tidak dibayar, hartanya disita; dan, bila tidak cukup, ia juga dikenai pidana selama 4 tahun.

Dalam pertimbangannya, JPU mengatakan bahwa unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan negara telah terbukti. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ardius bersedia berperan atas pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada 2017 senilai Rp 17,9 miliar. **