Kejati Banten kembali menahan satu tersangka terkait kasus mafia tanah yang melibatkan eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi. Pihak swasta berinisial EHP ditahan lantaran diduga melakukan suap dan gratifikasi dalam pengurusan tanah.
“Tim penyidik Kejati Banten melakukan penahanan terhadap tersangka EHP terkait korupsi penerimaan suap gratifikasi pada kantor BPN Lebak 2018-2021,” kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan H Siahaan kepada wartawan di Serang, Senin (22/11/2022).
Dilkutip dari detik.com, Tim penyidik Kejati, menurut dia, memeriksa EHP pada pukul 14.00 WIB. Tersangka ini sebelumnya sakit karena COVID-19 untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan pada hari ini, tersangka kemudian langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.
“Selanjutnya, EHP dilakukan penahanan di Rutan Serang selama 20 hari ke depan,” ujarnya.
Ivan menerangkan bahwa kasus ini dilakukan pada 2018-2021 oleh eks kepala BPN yang berstatus sebagai PNS. Tersangka lain adalah honorer berinisial DER, yang merupakan calo tanah bersama tersangka Maria atau Maria Sopiah. Tersangka EHP adalah anak Maria Sopiah. Suap dan gratifikasi itu diduga untuk mempermudah permohonan atas tanah.
“Oknum ASN tersebut mengurus pendaftaran hak atas tanah di Lebak menggunakan dua rekening dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi sebesar Rp 15 miliar,” katanya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi ditetapkan tersangka pada Senin (20/10) lalu. Penetapan tersangka ini termasuk untuk honorer BPN berinisial DER, Maria Sopiah, dan anaknya, EHP.
Maria Sopiah tidak ditahan di tahanan rutan karena mengalami penyakit terkait keterbatasan mobilitas, diabetes, gastropati, colitis, dan menggunakan kursi roda.