Polisi menangkap tiga orang pria terkait aksi pemerasan kepada karyawan proyek renovasi jembatan di Tangerang. Pelaku merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) di Tangerang.
Ketiga pelaku berinisial RAW (37), AD (47), dan MY (50). Para pelaku mengintimidasi karyawan proyek dan meminta uang dengan dalih jaminan keamanan sebesar Rp 22 juta.
“Dalihnya meminta kekurangan uang keamanan sebesar Rp 12 juta dari total yang diminta sebesar Rp 22 juta,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Pihak CV RJP selaku pelaksana proyek kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Metro Tangerang Kota. Zain mengatakan pelaku kemudian ditangkap di daerah Teluknaga, Tangerang.
“Kita mengamankan uang Rp 10 juta, 3 unit handphone, rekapan percakapan antara korban dan para pelaku berikut 3 unit sepeda motor milik pelaku,” ujar Zain.
Zain mengatakan pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap sikap premanisme di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Tiap orang atau kelompok yang melakukan intimidasi akan dilakukan penindakan secara tegas.
“Seharusnya oknum ormas ini mendukung percepatan kegiatan pembangunan yang dilakukan pemerintah, bukan malah melakukan penghentian, pengancaman, dan pemerasan terhadap pelaksana proyek pembangunan,” tuturnya.
Ketiga pelaku tersebut kini telah ditahan di rutan Polres Metro Tangerang kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Mereka diancam Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.