Cek 5 Obat Sirop Ditarik BPOM Miliki Kandungan Etilen Glikol Kelewat Batas

353

ilustrasi-obat-sirup-2_169

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mencatat setidaknya ada lima obat sirop yang beredar di Indonesia dan mengandung senyawa etilen glikol (EG) yang melebihi ambang batas.

Hal itu teridentifikasi usai BPOM melakukan pengujian terhadap dugaan cemaran senyawa dalam 39 bets dari 26 sirup obat sampai 19 Oktober 2022, menyusul merebaknya kasus kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia.

Inspektur Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) Elin Herlina menegaskan temuan EG tersebut bukan merupakan bahan baku obat, melainkan hasil cemaran dari polietilen glikol yang sering digunakan sebagai solubility enhancer atau zat pelarut tambahan di banyak obat-obatan jenis sirop.

“Pertimbangan yang kami lakukan dalam rangka sampling ini merupakan beberapa pertimbangan yang kami ambil, tetapi juga seluruhnya pertimbangan itu berlaku untuk seluruh produk yang tidak memenuhi syarat,” kata Elin dalam konferensi pers di Gedung Adhyatma Kemenkes, Jakarta Selatan, Jumat (21/10).

“Alternatif sifatnya, salah satu pertimbangan yang bisa digunakan untuk mengambil satu sampel, jadi tidak bersifat menyeluruh. Mungkin saja ada industri yang dalam hal ini tidak memiliki rekor buruk tapi karena sampling, karena memang produksinya banyak,” imbuhnya.