Siap Mengikuti Aturan dan Kompensasi, Pemkab Serang Bakal Buang Sampah di TPSA Bagendung

488

IMG_20220915_063559

Mewakili Pemerintah Kabupaten Serang, Asda 1 bidang Pemerintahan, Nanang Supriatna menyatakan pihaknya sedang menjajaki kerjasama pemanfaatan sampah rumah tangga dari wilayah Kabupaten Serang ke TPSA Bagendung, Kelurahan Bagendung, Kota Cilegon.

Nanang menuturkan, sampah rumah tangga yang berasal dari wilayah Kabupaten Serang akan dibuang ke TPSA Bagendung, adapun besaran volume sampah tersebut, jelas Nanang, per hari Kabupaten Serang akan mengirim sampah sebanyak 50 Rit yang dikalikan 6 meter kubik.

“Perjanjiannya satu tahun dan nanti akan diperpanjang kembali, bagaimana dalam perjalanan pelaksanaan pembuangan sampah ini. Kami tertarik dengan Cilegon ini karena bukan open dumping, tapi ada pemrosesan sampah yang kerjasama dengan PT Indonesia Power,” ujar Nanang Supriatna, Selasa (13/9/2022).

Dijelaskan Nanang, Kabupaten Serang tidak akan selamanya membuang sampah ke TPSA Bagendung. Pasalnya, wilayahnya sendiri punya kebijakan TPSA regional yang nantinya akan serupa dengan TPSA Bagendung dan dapat melakukan pemrosesan sampah.

Nanang menyampaikan, Pemkab Serang siap mematuhi aturan dan kompensasi yang disampaikan oleh Pemkot Cilegon terkait dampak dari pengiriman sampah ini.

“Kami tidak akan lama-lama disini, karena kamipun punya aset yang akan nanti kita kembangkan untuk menjadi model pengelohan persampahan seperti di Bagendung,” jelasnya.

Sementara itu, (Plt) Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengungkapkan, sudah ada 1.300 m3 sampah yang diterima dari wilayah Kabupaten Serang dan diproses di TPSA Bagendung. Retribusi untuk sampah tersebut nantinya akan ditagih ke Pemkab Serang ketika sudah mencapai satu bulan pengiriman.

Kata Aziz, sampah dari wilayah Kabupaten Serang dihargai 85.000 rupiah per meter kubik. “Untuk yang sekarang sebelum ada perjanjian ini atau yang sebelum kita tandatangani, yang kita terapkan adalah tarif tertinggi yaitu Rp85 ribu,” kata Aziz.

Aziz tak menampik bila persoalan ini dapat menimbulkan pro kontra di masyarakat. Oleh sebab itu untuk meredam gejolak ini, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Kebijakan ini juga dapat memberikan feedback kesehjateraan terhadap masyarakat, disamping itu juga dapat memberikan potensi pendapatan kepada daerah. Di lain sisi, Aziz menargetkan jika retribusi ini dalam satu tahun dapat menghasilkan PAD Rp5 miliar.

“Kami menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat, dan ini komitmen kami untuk bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh masayarakat. Tadi dalam perjanjian kalau memang ada keinginan masyarakat yang tidak dipenuhi, ya perjanjian ini akan dibatalkan,” ungkap Aziz.