Tindak tegas pengembang perumahan nakal, Satpol PP Kabupaten Tangerang menyegel proyek perumahan Bhuvana Village Regency yang beralamat di Desa Cikasungka, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang. Penyegelan itu didasari pelanggaran peraturan daerah (perda) oleh pengembang PT Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP).
Selain melanggar peraturan daerah (Perda) Kabupaten Tangerang tentang perizinan, penyegelan lokasi perumahan itu juga didasari dari hasil rapat dengar pendapat (RDP) para pembeli rumah dan toko dengan DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka mengadukan mangkraknya proyek perumahan hingga menyebabkan merugi miliaran rupiah.
“Benar, kemarin kami datangi lokasi dan langsung melakukan penyegelan,” kata Kepala Seksi penyelidikan dan penyidikan bidang penegakan perda, Satpol PP Kabupaten Tangerang Abdul Fatah, dikonfirmasi, Sabtu (3/9).
Dia menegaskan, penyegelan perumahan Bhuvana Village Regency tersebut berdasarkan hasil dialog antara konsumen pengembang PT. Sukses Indonesia Anugerah Property (SIAP) dengan DPRD Kabupaten Tangerang.
“Kami mendapatkan surat perintah dari Kasatpol PP dengan nomor 301/1314/SP3/2022, Penyegelan yang kami laksanakan ini sudah kuat dasarnya,” tegasnya.
Lebih rinci, Abdul menyebutkan, PT Sukses Indonesia Anugerah Property sebagai pengembang kawasan perumahan tidak memiliki perizinan dari Pemerintah Kabupaten Tangerang.
“Karena hal itu ini dianggap melanggar Perda nomor 20 tahun 2004 dan Perda nomor 3 tahun 2018,” tutupnya. [fik]