2 Geng Motor Saling Serang Diamankan Polisi di Bonakarta Cilegon

756

IMG_20220728_094324

Satuan reserse kriminal (Satreskrim/ Polres Cilegon mengamankan sembilan orang dari dua anggota geng motor yang saling menyerang di Wilayah Bonakarta, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Rabu 20 Juli 2022 lalu.

Akibatnya, seorang anggota geng EM (15) harus dirawat di RSUD Cilegon karena mengalami luka tebasan di bagian perut, tangan, serta paha.

Dari sembilan yang diamankan, lima orang yakni AWP, AA, FA, AB dan DF ditetapkan menjadi tersangka sedangkan empat orang lainnya yakni KP, WI, MF dan MR sedang melaksanakan pembinaan.

Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, kronologi kejadian dari dua kubu geng motor ini berawal dari salah satu geng motor bernama geng gek-gek yang menantang geng wuk-wuk melalui media sosial sacara live.

“Geng gek-gek berkomunikasi via media sosial secara live dengan geng wuk-wuk yang berasal dari Kota Tangerang, yang kemudian berjanjian di wilayah bona, kemudian geng wuk-wuk merapat ke TKP di bona dan didapati bagian dari pada geng wuk-wuk terdapat 3 orang yang kemudian 2 org berhasil kabur, dan 1 orang terkena luka senjata tajam,” katanya, Rabu 27 Juli 2022.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Muchamad Nandar mengungkapkan, pelaku yang menjadi tersangka diancam dengan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. Kemudian Pasal 80 Junto 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Lantaran peristiwa ini melibatkan remaja, Nandar mengimbau kepada seluruh orang tua untuk menjaga anak-anaknya dari pergaulan dalam melakukan tindakan kriminal.

“Kami menghimbau kepada orang tua yg ada di Kota Cilegon untuk menjaga anaknya dari pergaulan-pergaulan yang tidak benar,” tegasnya.

(Red)