Sejak 1 Desember 2021, PT ASDP Indonesia Ferry memberlakukan syarat nama calon penumpang dan kendaraan tercantum di tiket.
Nama penumpang yang akan menggunakan jasa ASDP Indonesia Ferry, wajib tercantum di tiket sesuai dengan kartu identitas.
Juga identitas kendaraan yang hendak menyebrang harus sesuai STNK wajib tercantum di tiket.
Jika ditemukan perbedaan identitas, maka calon penumpang akan diputar balikan.
Selain itu, para calon penumpang juga masih diwajibkan membawa surat negatif covid-19 seperti rapid tes antigen, PCR dan terutama telah mendapatkan vaksin dosisi ke-2 yang ditunjukkan lewat aplikasi peduli lindungi.