Satuan Reserse Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon bersama tim Resmob Polda Banten berhasil membekuk pelaku pembunuhan di Pantai Anyer.
Pelaku berinisial SA alias Carli (33) warga Kampung Jambangan, Desa. Bandulu, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang tersebut diamankan oleh petugas dalam waktu 2 x 24 jam pasca aksi kejinya berlangsung.
Diketahui, pada Minggu, 10 Oktober 2021, sekira jam 01.00 wib di dalam pos SAR BPBD kabupaten Serang di area Pantai Marbella Anyar, desa Bandulu kecamatan Anyar kabupaten Serang telah terjadi pembunuhan terhadap korban Saudara Jujut Arwana pemuda asal Desa Bandulu, Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang.
“SA alias Carli berhasil diringkus di rumah singgah Tangerang Selatan Selasa 12 Oktober jam 02.30 Wib. SA ini merupakan pelaku penusukan dengan korban saudara Jujut Arwana, sehingga korban meninggal dunia yang terjadi pada Minggu, 10 Oktober 2021,” kata Kasatreskim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf.
Saat ini SA tengah menjalani pemeriksaan di Polres Cilegon. Motiv pelaku membunuh Jujut Arwana masih belum bisa diungkapkan. “Setelah diamankan pelaku langsung di bawa ke Mapolres Cilegon untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Arief.