Satgas Anti Mafia Tanah Polri telah berhasil mengusut 69 perkara yang berkaitan dengan kasus pertanahan di Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut ditetapkan 61 orang tersangka. Data tersebut merupakan data terakhir sejak awal tahun hingga 31 Agustus 2021.
“Dari total 69 kasus yang menjadi TO (target operasi) Satgas. Terbanyak ada di Jawa Timur 7 kasus dan diikuti Jawa Tengah, Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat masing-masing 4 kasus. Jumlah tersangka 61 orang, ditahan 11 orang, belum dilakukan penahanan 38 orang, dililmpahkan ke JPU 10 orang dan DPO 2 orang,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Andi Rian R Djajadi, S.I.K., M.Si., Jumat (1/10).
Sumber: Divisi Humas Polri