Ketua Umum PP-GEMPAR Achmad Ru’yat Al-Faris Mengatakan tidak seharusnya mahasiswa DPW GEMA AL-KHARIYAH, KAMMI Kota Cilegon dan PII Kota Cilegon mengecam dan membuat seruan boikot Koruptor dan stop glorifikasi yang di tujukan kepada Tb. Iman Ariyadi
Secara kacamata hukum, menurut Ru’yat bersalah itu jelas tapi secara kacamata publik pasti ada ysng menilai hal seperti itu benar dan salah.
“Kampanye boikot Tb. Iman Aryadi merupakan bukan gerakan positif, di karenakan pelaku korupsi bukan saja mantan Walikota Cilegon, bahkan mantan koruptor di indonesia banyak. Khususnya Banten Ini menjadi Catatan penting bagi kita semua” Terangnya.
Hukum sudah menyatakan Tb. Iman Aryadi bersalah, Samsung Ruyat, lalu untuk apa kita menghakimi dan menyalahkan kesalahan dan masal alu seseorang.
Langkah terbaik menghukum orang yg bersalah, kata Ruyat, adalah berbuat baik terhadap orang tersebut
“Semoga keluarnya pak Tb. Iman Aryadi mampu memberikan hal positif untuk masyarakat Cilegon dan bisa bermanfaat untuk orang-orang terdekat dan semoga kesalahan yang sama tidak terulang kembali dan menjadi pribadi yang lebih baik”tukasnya.
Dan bukan dengan cara menyerukan kampanye boikot Tb. Iman Aryadi, hal itu menurut aktifis muda ini, bukan langkah positif untuk di serukan bahkan di kampanyekan di masyarakat Cilegon