Polisi menyebut ada indikasi dugaan kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Polisi segera menetapkan tersangka.
“Kasus tersebut bisa merupakan kelalaian akibat kebakaran tersebut, cuma saat ini penyidik sedang mendalami siapa yang lalai sehingga terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pada wartawan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Menurutnya, polisi masih mendalami lebih lanjut dugaan tindak pidana kelalaian dalam kasus kebakaran Lapas Tangerang tersebut. Ada pun pasal persangkaannya berupa pasal 187 juncto pasal 188 juncto 359 KUHP.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh. Polisi baru akan menentukan siapa tersangka yang telah lalai dimaksud dalam kasus tersebut.
Polisi juga bakal memeriksa saksi-saksi dalam kasus itu sebagai salah satu langkah dalam proses penyidikan. Proses itu bakal dilakukan secara teliti dan jeli demi kenuntaskan kasus itu hingga terang benderang.
“Jadi dari penyidikan, penyidik belum menyimpulkan siapa tersangkanya, tapi penyidik sudah menyimpulkan bahwa ini kasus akan disidik, nantinya tentu akan ada tersangka, tapi saat ini belum menyimpulkan,” katanya.