Bareskrim Polri sedang memburu sekitar tiga ribu aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal. Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H., menegaskan pemberantasan terhadap ribuan pinjol ilegal harus dilakukan demi membuka jaringan pelaku pinjol ilegal karena pinjol ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Sehingga kasus pinjol ilegal bukan delik aduan, jadi tidak perlu menunggu laporan.
“Kan ada yang sedang ditangani oleh Bareskrim, kita juga koordinasi dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Hasil penyidikan yang berjalan tentu untuk membuka jaringan dan keterkaitan antarpenyedia pinjol ilegal. Sebaran lokasi para pelaku bisa di (berbagai) daerah. Input kita sampaikan kepada wilayah untuk juga membantu melakukan penindakan,” jelas Kabareskrim Polri.